Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Apr 2023 17:17 WITA ·

Kikila Bersikukuh Bantah Dugaan Pengrusakan yang Dituduhkan Pemrov Sultra


 Kikila Adi Kusuma (tengah) bersama dua kasus hukumnya Zion N Tambunan dan Ikbar. Foto: Husain Perbesar

Kikila Adi Kusuma (tengah) bersama dua kasus hukumnya Zion N Tambunan dan Ikbar. Foto: Husain

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kikila Adi Kusuma tetap bersikukuh menolak atau membantah tuduhan atau sangkaan melakukan pengrusakan bangunan yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di lahan Eks Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

“Pak Kikila Adi Kusuma tetap menolak terhadap tuduhan atau sangkaan melakukan pengrusakan bangunan yang dimiliki Pemrov”, kata Zion N Tambunan, S.H.,M.H selaku kuasa hukum Kikila Adi Kusuma usai memberikan keterangan tambahan terhadap Laporan polisi oleh Pemprov Sultra tahun 2013 lalu terkait dugaan pengrusakan bangunan yang dimiliki Pemprov.

Menurut Zion N Tambunan, berdasarkan pengakuan kliennya bangunan tersebut bukan milik Pemrov tetapi barang yang sudah selesai digunakan oleh pengguna hak pakai berasaskan sertifikat hak pakai nomor 18 tahun 1981.

Oleh karena itu, ahli waris atau pemilik tanah mengambil kembali tanah yang sudah dipinjamkan kepada SPG untuk dikelola kembali sebagaimana mestinya sebagai pemilik yang sebenarnya.

“Artinya pemilik tanah ini adalah Almarhum Ambo Dalle yang dimana sudah diwariskan kepada anak-anaknya terutama kepada klien kami untuk dipergunakan”, terang Zion.

Lebih lanjut Zion mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan kepala SPG pertama Abdul Muin yang sudah dijelaskan dalam BAP bahwasanya tanah tersebut hanya dipinjam untuk dipergunakan membangun Sekolah Pendidikan Guru (SPG). Ketika nanti bangunan SPG sudah selesai digunakan maka tanah tersebut bisa lagi dipakai atau difungsikan lagi oleh pemilik tanah.

Olehnya itu, ia berharap kepada Pemprov Sultra agar bersikap adil untuk menilai dan juga mengambil keputusan terhadap masyarakatnya agar bisa memenuhi rasa keadilan.

“Karena di satu sisi kita ini bercermin masalah hak kepemilikan siapa sebenarnya yang memiliki tanah. Sedangkan Pemprov Sultra tidak memiliki sertifikat hak milik tetapi hanya memiliki sertifikat hak pakai”, ungkapnya.

Zion juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undangan-undang agraria ada batasan sertifikat hak pakai. Sementara sertifikasi hak pakai nomor 18 tahun 1981 adalah dipergunakan sepanjang penyelenggaraan pendidikan SPG.

“Sedangkan fakta fisik yang kita lihat di lapangan SPG yang diamanahkan dalam sertifikat hak pakai itu sudah tidak ada, berarti secara hukum sertifikat hak pakai itu sudah tidak berlaku lagi di atas tanah objek sengketa”, tukasnya.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Sultra Desak BPK RI Bertindak atas Temuan Kejanggalan Perizinan PT CNI

20 Juni 2025 - 22:02 WITA

BPK Sultra Bongkar Kegagalan Tata Kelola Perumda Aneka Usaha Kolaka

20 Juni 2025 - 21:44 WITA

Nasib Malang Bocah 14 Tahun, Disetubuhi hingga Dijual Lewat Aplikasi Michat

20 Juni 2025 - 14:47 WITA

Dugaan Korupsi dan Pungli, BEM Se-Sultra Laporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati

20 Juni 2025 - 11:16 WITA

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Trending di Hukrim