Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 27 Nov 2023 17:37 WITA ·

Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara Suap PT MUI Berganti


 Arya Putra Negara K, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Arya Putra Negara K, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Diduga berpihak kepada terdakwa dugaan penyuapan izin PT Midi Utama Indonesia (MUI), Ketua majelis hakim perkara tersebut, Nursinah diganti.

Diketahui terdakwa dugaan penyuapan izin PT MUI itu melibatkan Sekda Pemkot Kendari, Ridwansyah Taridala, Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari, Syarif Maulana dan mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Namun, hal itu dibantah oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Arya Putra Negara K saat ditemui di kantornya, Senin, 27 November 2023.

Dijelaskannya bahwa pergantian ketua majelis hakim yang memimpin sidang dugaan tindak pidana penyuapan izin itu adalah murni promosi jabatan.

“Ibu Nursinah dipromosikan sebagai wakil Ketua PN Konsel. Bukan karena memiliki kepentingan dalam sidang dugaan penyuapan izin Alfamidi di Kendari,” ungkapnya.

Nursinah tambahnya digantikan majelis hakim anggota I, Serah. Dan majelis hakim anggota I digantikan oleh Wahyu Bintoro.

“Sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa Sulkarnain Kadir sejak Rabu, 22 November 2023 lalu dipimpin oleh Serah,” paparnya.

Untuk diketahui, JPU Kejati melaporkan eks ketua majelis hakim dalam sidang dugaan penyupan di Pengadilan Tipikor, Nursinah kepada Komisi Yudisial karena diduga berpihak kepada terdakwa. Bahkan kejaksaan tidak pernah menghadiri sidang tersebut sebelum dilakukan pergantian ketua majelis hakim.**)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim