Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 27 Nov 2023 17:37 WITA ·

Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara Suap PT MUI Berganti


 Arya Putra Negara K, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Arya Putra Negara K, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Diduga berpihak kepada terdakwa dugaan penyuapan izin PT Midi Utama Indonesia (MUI), Ketua majelis hakim perkara tersebut, Nursinah diganti.

Diketahui terdakwa dugaan penyuapan izin PT MUI itu melibatkan Sekda Pemkot Kendari, Ridwansyah Taridala, Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari, Syarif Maulana dan mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Namun, hal itu dibantah oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Arya Putra Negara K saat ditemui di kantornya, Senin, 27 November 2023.

Dijelaskannya bahwa pergantian ketua majelis hakim yang memimpin sidang dugaan tindak pidana penyuapan izin itu adalah murni promosi jabatan.

“Ibu Nursinah dipromosikan sebagai wakil Ketua PN Konsel. Bukan karena memiliki kepentingan dalam sidang dugaan penyuapan izin Alfamidi di Kendari,” ungkapnya.

Nursinah tambahnya digantikan majelis hakim anggota I, Serah. Dan majelis hakim anggota I digantikan oleh Wahyu Bintoro.

“Sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa Sulkarnain Kadir sejak Rabu, 22 November 2023 lalu dipimpin oleh Serah,” paparnya.

Untuk diketahui, JPU Kejati melaporkan eks ketua majelis hakim dalam sidang dugaan penyupan di Pengadilan Tipikor, Nursinah kepada Komisi Yudisial karena diduga berpihak kepada terdakwa. Bahkan kejaksaan tidak pernah menghadiri sidang tersebut sebelum dilakukan pergantian ketua majelis hakim.**)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Alat Berat PT Marketindo di Konsel Terbakar, Polisi Selidiki

19 April 2025 - 23:55 WITA

Tersangka Penikaman Aiptu Fajar Iwu Ditahan di Polda Sultra

19 April 2025 - 20:23 WITA

Polres Buton Ungkap Motif Penikaman Aiptu Fajar Iwu

19 April 2025 - 19:34 WITA

Polres Buteng Gerak Cepat Amankan Nyawa Pencuri Sapi dari Amukkan Massa

19 April 2025 - 15:33 WITA

Pencurian Sapi di Buton Tengah, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Lebih Besar

19 April 2025 - 13:07 WITA

Dua Pria Bersaudara Tersangka Curi Sapi di Buton Tengah, Mobil Hangus Dibakar Massa

19 April 2025 - 12:10 WITA

Trending di Hukrim