PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Di momentum Hari Raya Natal tahun 2024, sebanyak 9 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Rutan Kendari Herianto mengatakan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya.
Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat. Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.
“Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara dapat meresapi momentum Natal ini dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena ini semua adalah kehendak-Nya. Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan hikmat yang layak saudara terima karena saudara-saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik”, kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto melalui Kepala Rutan Kendari Herianto.
Bertepatan dengan Hari Raya Natal ini, Pemerintah pada hari ini memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 15.976 (Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam) orang, terdiri dari 15.807 (Lima Belas Ribu Delapan Ratus Tujuh) orang Narapidana dengan rincian:
1. Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 15.691 (Lima Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Satu) orang;
2. Remisi Khusus II sebanyak 116 (Seratus Enam Belas) orang. Dimana, setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas.
Dan 169 (Seratus Enam Puluh Sembilan) orang Anak Binaan dengan rincian:
1. Pengurangan Masa Pidana Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 166 (Seratus Enam Puluh Enam) orang;
2. Pengurangan Masa Pidana Khusus II sebanyak 3 (Tiga) orang, dimana setelah mendapatkan Pengurangan Masa Pidana ini dinyatakan langsung bebas.
Sementara itu, khusus di Rutan Kendari ada 9 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi khusus.
Remi khusus ini diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kendari, Herianto, usai pelaksanaan ibadah Natal di Gereja Rutan Kendari, Rabu, 25 Desember 2024.
“Jadi hari ini yang mendapat remisi khusus itu sebanyak 9 orang. Rinciannya 4 orang mendapatkan remisi 15 hari dan 5 orang Remisi 1 bulan”, jelas Herianto kepada awak media.
Ia mengungkapkan bahwa jumlah warga binaan yang beragama nasrani di Rutan Kendari berjumlah 21 orang.
“Namun yang 12 orang belum menerima remisi karena belum memenuhi syarat administrasi”, katanya.
Herianto juga mengucapkan selamat hari Raya Natal kepada umat nasrani dan selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi.
Ia juga berpesan kepada para narapidana agar selalu menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dalam mengikuti seluruh tahapan kegiatan pembinaan.
Oktavianus (29) salah satu warga binaan Rutan Kendari mengaku senang dan mengucapkan terima kasih kepada Rutan Kendari dan seluruh jajaran yang telah memberikan remisi Natal kepada umat Kristiani.
“Semoga apa yang kami terima ini menjadi pembelajaran bagi kami, apalagi diberikan di momentum hari raya Natal”, ungkapnya.(hsn)