Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 30 Apr 2026 18:37 WITA ·

P3D-Konut Soroti Dugaan Tambang PT Karya Konawe Utara Beroperasi Tanpa Persetujuan RKAB 2026


 Jenderal Lapangan P3D-Konut, Jefri (kiri) saat mengikuti RDP di DPRD Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Jenderal Lapangan P3D-Konut, Jefri (kiri) saat mengikuti RDP di DPRD Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) menyoroti dugaan aktivitas penambangan PT Karya Konawe Utara (KKU) tanpa persejutuan Rencana Kerja dan Angggaran Biaya (RKAB) 2026.

Dugaan tersebut tersampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Toronipa Gedung B Lantai 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, 29 April 2026.

Jenderal Lapangan P3D-Konut Jefri menduga penambangan PT KKU di luar RKAB menyalahi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sebab menurut Jefri berdasarkan hasil investigasi dilakukan pihaknya diduga PT KKU mengeluarkan ore nikel dalam kawasan pertambangan diduga tanpa persejutuan RKAB.

Berdasarkan dugaan tersebut, Jefri dalam kesempatan RDP di DPRD Sultra meminta pihak PT KKU mempertanggungjawabkan legalitas RKAB.

Menanggapi permintaan itu, pihak PT KKU Cipto mengatakan untuk hal di luar RKAB berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjen Minerba No. 2.E/HK.03/DJB/2025 bahwa pemegang IUP/IUPK yang belum mendapatkan persetujuan RKAB 2026 diizinkan melakukan penambangan terbatas maksimal 25% dari rencana produksi tahunan.

Cipto mengklaim bahwa SE itu bentuk relaksasi dari Ditjen Minerba, namun hanya berlaku sebagai jembatan sementara hingga 31 Maret 2026 guna menjaga kepastian operasional tambang PT KKU.

“Berdasarkan surat tersebut PT KKU mendapatkan persetujuan RKAB 2026 dengan Nomor P-201.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 tertanggal 14 Maret 2026 sehingga kegiatan operasional berada dalam kerangka perizinan berlaku tanpa ada periode ketidaksesuaian,” ujar Cipto dalam kesempatan RDP di DPRD Sultra, Rabu 29 April 2026.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dinilai Cacat Prosedur, Warga Lasalepa Desak Batalkan Sertifikat Tanah Milik Pemda Muna

13 Agustus 2026 - 13:05 WITA

Aktivitas PT WIN Terhenti, Omzet Pedagang di Torobulu Anjlok dan Warga Kesulitan Penuhi Kebutuhan

12 Agustus 2026 - 23:17 WITA

Bawa Jenazah dari Kolaka, Ambulans Tabrak Avanza hingga Terperosok ke Jurang di Lambuya Konawe

12 Agustus 2026 - 15:34 WITA

Bupati Muna Barat Apresiasi Buku “Transformasi dan Wacana di Era Disrupsi”

11 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Danlanud Haluoleo Hadiri Upacara Peringatan Hari Veteran Nasional 2026

11 Agustus 2026 - 06:51 WITA

KUPP Molawe Gelar Coklit PNBP Jasa Barang Bersama OSS dan VDNI

11 Agustus 2026 - 06:46 WITA

Trending di Daerah