Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 12 Nov 2024 08:03 WITA ·

Kepala Puskesmas Kabena Timur Bantah Tuduhan Tak Berikan Rekomendasi Tes P3K


 Kepala Puskesmas Kabaena Timur, Hernawati. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Puskesmas Kabaena Timur, Hernawati. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Kepala Puskesmas Kabaena Timur, Hernawati, bantah tuduhan tidak memberikan surat rekomendasi untuk tes P3K kepada Saidun Karim selaku salah satu honorer di Puskesmas Kabaena Timur.

Dimana, tuduhan tersebut disampaikan Saidun Karim dalam orasinya saat kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati Nomor urut 1 di Tribun Measalaro, Kelurahan Lambale, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana pada Selasa, 5 Oktober 2024 lalu.

Video orasi tersebut lantas tersebar dan viral di kalangan masyarakat Kabupaten Bombana khususnya di Kabaena Timur.

Kepala Puskesmas Kabaena Timur, Hernawati, mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan oleh saudara Saidun Karim itu sangat tidak benar dan tidak berdasar.

“Saya mau mengklarifikasi terkait orasi yang disampaikan oleh saudara SK waktu kampanye bahwa saya tidak memberikan rekomendasi untuk tes P3K karena saya berbeda pilihan pasangan calon untuk Bupati, sementara jelas bahwa ASN memang mempunyai hak untuk memilih tetapi tidak boleh berpolitik aktif secara terang-terangan”, ungkap Hernawati, Senin, 11 November 2024.

Hernawati, mengungkapkan beberapa alasan kenapa dirinya tidak memberikan rekomendasi terhadap Saidun Karim. Pertama, saudara Saidun Karim tidak pernah menemui dirinya secara langsung untuk meminta tandatangan surat permohonan tes P3K.

Kedua, Saidun Karim mulai dari tahun 2023 sampai tahun 2024 terdaftar sebagai salah satu anggota partai politik. Sehingga, sesuai dengan aturan dari Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2024 halaman 13 poin F dijelaskan bahwa salah satu syarat untuk menjadi anggota ASN atau P3K adalah tidak terlibat dalam kepengurusan partai atau menjadi anggota partai atau berpolitik praktis.

“Jadi apa yang disampaikan oleh saudara Saidun Karim pada saat dia berorasi atau berkampanye itu adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan. Dan saat ini dia belum pernah memperlihatkan kepada saya bahwa dia telah resmi mengundurkan diri dari keanggotaan salah satu partai politik,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bombana, Surya, mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya belum menerima surat pengunduran diri dari Saidun Karim.

“Yang jelas saya belum mendapatkan surat resminya dari Saidun Karim untuk mengundurkan diri dari keanggotaan partai PDI Perjuangan”, tukasnya.(fan)

Artikel ini telah dibaca 738 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sejumlah Lapak di Pasar Sentral Bombana Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

13 Oktober 2026 - 15:07 WITA

Diduga Langgar Kepmen ESDM 365/2023, PT Cinta Jaya Diprotes Putra Daerah Mandiodo

12 Oktober 2026 - 12:53 WITA

Kades Watumbohoti Jelaskan Kondisi Bendungan dan Pipa Air Bersih di Wilayah IUP PT GAP

11 Oktober 2026 - 19:38 WITA

Truk dan Avanza Tabrakan di Lapuko Konsel, Tiga Penumpang Luka-luka

10 Oktober 2026 - 21:23 WITA

KSOP Kendari Desak Pelindo Segera Bersihkan Debu di Pelabuhan Nusantara

7 Oktober 2026 - 20:43 WITA

Kadin Kendari Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan Ketua Bukan Urusan Lembaga, Melainkan Personal

7 Oktober 2026 - 19:52 WITA

Trending di Daerah