Menu

Mode Gelap
Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani

Hukrim · 6 Feb 2025 14:09 WITA ·

Kemenhut Didesak Tindak Tegas Perusda Kolaka Soal Dugaan Penambangan Ilegal


 J-PIP melaporkan Perusda Kolaka dan menyerahkan bukti berupa foto dan video aktivitas penambangan ilegal kepada KLHK. Foto: Istimewa Perbesar

J-PIP melaporkan Perusda Kolaka dan menyerahkan bukti berupa foto dan video aktivitas penambangan ilegal kepada KLHK. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan PT Aneka Usaha Kolaka (Perusda Kolaka) ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) pada Rabu, 5 Februari 2025.

J-PIP mendesak KLHK untuk menghentikan aktivitas Perusda Kolaka yang diduga melanggar aturan terkait denda administratif PNBP PPKH senilai Rp19.665.529.538.

Presidium J-PIP, Habrianto, menjelaskan bahwa Perusda Kolaka belum membayar denda tersebut dan tetap melanjutkan aktivitas penambangan, melanggar SK Menteri LHK Nomor 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023.

Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 110 B UU Cipta Kerja dan PP Nomor 24 Tahun 2021.

Selain belum membayar denda, Perusda Kolaka juga diduga kembali mengajukan permohonan RKAB tahun 2023-2026 dan melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan produksi konversi (HPK), berdasarkan temuan J-PIP di lapangan.

Bukti berupa foto dan video aktivitas penambangan ilegal telah diserahkan kepada KLHK.

J-PIP mendesak KLHK untuk:

Mengeluarkan rekomendasi pembekuan RKAB ke Ditjen Minerba dan pencabutan IUP ke Kementerian Investasi/BKPM.

Membentuk tim khusus untuk menghentikan aktivitas penambangan di wilayah konsesi Perusda Kolaka.

Memproses Direktur Utama Perusda Kolaka atas dugaan pelanggaran hukum.

Memeriksa Kepala Biro Hukum Kehutanan atas dugaan kurang transparansi dalam penanganan kasus ini.

Mengevaluasi dan mencopot Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, dan Komandan Pos Gakkum Kendari atas dugaan pembiaran dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Perwakilan KLHK yang menerima laporan J-PIP menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Namun, J-PIP menyoroti lambatnya penanganan kasus ini yang telah berlangsung sejak 2023.(red)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Penumpang Bandara Haluoleo Ditangkap dengan Narkotika 525 Gram

18 Maret 2025 - 23:29 WITA

Kapitan Sultra Soroti Kepemilikan Harley Davidson oleh Sales Area Manager Pertamina

18 Maret 2025 - 21:57 WITA

Oknum ASN Berlaga Preman Diduga Bekingi Perusahaan Sawit, DPRD Muna Akan Periksa!

18 Maret 2025 - 19:33 WITA

Proyek Rehabilitasi Bendung Irigasi Rp1,3 Miliar di Bombana Sudah Retak, Warga Kecewa!

18 Maret 2025 - 11:24 WITA

DPRD Muna Kecam Tindakan Represif PT KAS yang Melibatkan Oknum ASN

18 Maret 2025 - 02:06 WITA

Kapitan Sultra Temukan Banyak Pelanggaran dalam Aktivitas Pertambangan PT SSB

18 Maret 2025 - 01:11 WITA

Trending di Hukrim