Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Daerah · 14 Sep 2024 01:03 WITA ·

Kemenhub Belum Keluarkan Izin Pembangunan Jetty PT Margo Karya Mandiri


 Kemenhub Belum Keluarkan Izin Pembangunan Jetty PT Margo Karya Mandiri Perbesar

BOMBANA – Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yakni PT Margo Karya Mandiri saat ini diduga mulai merencanakan pembangunan jetty di Desa Batuawu, Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana.

Hal itu nampak dari aktivitas PT Margo Karya Mandiri yang sedang melakukan produksi ore nikel dan pengangkutan material batu ke lokasi rencana pembangunan jetty.

“Kegiatannya mereka produksi dan pemuatan batu untuk jetty”, kata salah satu warga yang minta namanya tidak dipublikasikan kepada media ini.

Namun, rencana pembangunan jetty PT Margo Karya Mandiri itu ternyata belum memiliki izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Baubau Taher Laetupa saat dikonfirmasi media ini, Jumat, 13 September 2024.

“Iya belum. Kalau izin yang kami di laut itu belum ada. Pekerjaan laut belum jalan. Tapi kalau pekerjaan di darat itu bukan kewenangan kami”, kata Taher melalui pangilan Whatsapp.

“Mereka lagi menunggu penerbitan izin, sudah diproses tapi lagi menunggu. Kami sudah keluarkan rekomendasinya, tapi dari pusat belum ada”, tambahnya.

Dihubungi terpisah, Ka Wilker Sikeli, Adrisman saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa ia akan segera turun ke lokasi untuk memastikan informasi pembangunan jetty PT Margo Karya Mandiri.

“Besok saya akan turun langsung ke lokasi, jangan sampai ada penimbunan laut. Kalau dari sisi darat itu urusan mereka, bukan urusan kami (KSOP), tapi kalau mereka menimbun laut, itu yang berbahaya. Karena belum ada izinnya sama sekali. Saya sudah komunikasi dengan kepala KSOP Baubau tadi bahwa itu tidak boleh”, tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Selama Tahun 2024, KUPP Pomalaa Cetak PNBP Rp2,5 Miliar

24 Januari 2025 - 20:02 WITA

Hingga Kini, PT Tekonindo Belum Ganti Rugi Lahan Warga yang Longsor

24 Januari 2025 - 16:36 WITA

Aktivitas PT WIN di Belakang SDN 12 Laeya Atas Permintaan Pemilik Lahan

24 Januari 2025 - 13:12 WITA

Laporan Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mandek di Polres Muna

23 Januari 2025 - 18:08 WITA

Manajemen PT TBS Komitmen Patuhi Kaidah Lingkungan

22 Januari 2025 - 16:25 WITA

Polres Konut Gelar Zoom Virtual Launching Penanaman Jagung Serentak Bersama Forkopimda

21 Januari 2025 - 17:17 WITA

Trending di Daerah