Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Mei 2025 14:30 WITA ·

Kejati Sultra Tegaskan PT PDP Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel


 Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan bahwa PT Putra Dermawan Pratama (PDP) tidak terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Kolaka Utara (Kolut).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 19 Mei 2025.

Menurut Dody, berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, perusahaan yang terlibat dalam kasus ini hanya ada empat, yaitu PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), PT Bangun Praja Bersama (BPB), PT Kurnia Mining Resource (KMR), dan PT Pandu Citra Mulia (PCM).

“Kami tidak menyebut PT PDP dalam rilis kemarin, hanya Komisaris PT PCM dan KMR,” kata Dody.

Sebelumnya, terdapat aksi demonstrasi di Kejati Sultra yang meminta untuk mengusut dugaan keterlibatan PT PDP dalam kasus ini. Namun, Dody menyatakan bahwa penyidik saat ini fokus terhadap para tersangka yang sudah dilakukan penahanan.

Aspirasi para pendemo akan disampaikan ke penyidik untuk dipelajari lebih lanjut. “Penyidik fokus kepada kelima tersangka dulu, mengingat ada batas penahanan,” tambah Dody.

Kejati Sultra telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT AMIN, Kuasa Direktur PT AMIN, Direktur PT BPB, Komisaris PT KMR dan PT PCM, serta Kepala KUPP Kolaka.(red)

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim