PENAFAKTUAL.COM – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memeriksa sekitar 20 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka yang ada di Kolaka Utara inisial I.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah diperiksa oleh penyidik terkait dengan KUPP Kolaka dalam memfasilitasi pemuatan ore nikel ilegal dengan memberikan izin sandar dan surat persetujuan berlayar (SPB).
Iwan menyebutkan bahwa Kepala Wilker Kolut dengan inisial I telah lebih dari satu kali diperiksa oleh penyidik dengan status sebagai saksi dalam perkara ini.
“Sudah semua, (inisial I) iya,” ungkapnya pada Jumat, 9 Mei 2025.
Ketika ditanya tentang kemungkinan statusnya lebih dari sekadar saksi, Iwan mengatakan bahwa hal tersebut akan ditentukan oleh penyidik.
“Itu (penetapan tersangka) nantilah,” jelas Iwan.
Iwan juga meminta agar saksi-saksi yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Untuk saksi-saksi yang kita sudah panggil secara patut, dan sudah dua kali agar segera memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum untuk memenuhi panggilan tersebut,” tukasnya.(red)