Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 5 Sep 2023 23:06 WITA ·

Kejati Sultra Diminta Segera Tersangkakan Pemilik Saham Mayoritas PT KKP


 Ketua Umum Famhi Jakarta Midul Makati saat memberikan keterangan pers. Foto: Istimewa  Perbesar

Ketua Umum Famhi Jakarta Midul Makati saat memberikan keterangan pers. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta segera menjadikan ANH sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe (Konut).

Ketua Umum Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sultra-Jakarta (Famhi Sultra-Jakarta), Midul Makati mengatakan ANH diduga kuat menerima aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di WIUP Antam.

“ANH sebagai pemilik saham maroyitas di KKP pasti menikmati aliran dana dugaan korupsi di Blok Mandiodo. Sehingga kami minta Kejaksaan untuk menetapkan tersangka istri ketua partai di Sultra itu,” ungkap Midul, Selasa, 5 September 2023.

Lembaga yang dipimpin Patris Yusrian Jaya itu tambahnya telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp79 miliar, yang terdiri dari Rp59,2 miliar mata uang rupiah, 1.350 dolar Singapura atau setara Rp15,2 miliar dan 296.700 dolar Amerika atau setara Rp4,5 miliar.

Uang tunai yang disita ini merupakan barang bukti tindak pidana korupsi pertambangan bijih nikel di wilayah izin PT Antam di Blok Mandiodo Konut. Barang bukti  yang disita merupakan hasil dari beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada dasarnya kami minta Kejati minta ANH ditetepkan tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam TPPU,” bebernya.

Selain itu, ia mengapresiasi penyidik Kejaksaan karena hingga saat ini terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi untuk menuntaskan kasus Blok Mandiodo yang merugikan perekonomian negara sejak Blok Mandiodo dibuka dengan nilai Rp5,7 triliun.

“Kita dukung dan apresiasi Kejati karena sejauh ini masih komitmen menuntaskan dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo,” tandasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Narkoba: 3 Wanita di Bombana Ditangkap, Sabu 32,86 Gram Disita

29 April 2025 - 19:19 WITA

Polres Buton Tengah Tangkap Remaja 15 Tahun Pelaku Pencabulan

29 April 2025 - 17:01 WITA

Soal Korupsi Tambang di Kolaka Utara, Kejati Sultra Ditantang Tetapkan HH sebagai Tersangka

29 April 2025 - 12:26 WITA

Kronologis Penemuan Pria di Muna yang Tewas Gantung Diri

27 April 2025 - 22:33 WITA

BREAKING NEWS: Seorang Pria di Muna Ditemukan Tewas dengan Posisi Tergantung

27 April 2025 - 20:53 WITA

Bos PT KMR dan PT PCM Diduga Terkait Kasus Korupsi Tambang, Ampuh Desak Kejati Sultra Bertindak

27 April 2025 - 11:13 WITA

Trending di Hukrim