Menu

Mode Gelap
Pangkas Korupsi, Pengembangan INA Digital Akan Dipercepat Sosok La Ode Darwin dan Asa Baru untuk Rakyat Muna Barat Berpasangan di Pilgup Sultra, Berikut Profil Lukman Abunawas – La Ode Ida Dosen UHO dan Mahasiswa KKN Tematik Lakukan Pendampingan Optimalisasi Media Pembelajaran Interaktif kepada Guru SMPN 10 Kendari Hugua Beberkan Alasan Dampingi Andi Sumangerukka di Pilgub Sultra

Hukrim · 5 Sep 2023 23:06 WITA ·

Kejati Sultra Diminta Segera Tersangkakan Pemilik Saham Mayoritas PT KKP


 Ketua Umum Famhi Jakarta Midul Makati saat memberikan keterangan pers. Foto: Istimewa  Perbesar

Ketua Umum Famhi Jakarta Midul Makati saat memberikan keterangan pers. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta segera menjadikan ANH sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe (Konut).

Ketua Umum Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sultra-Jakarta (Famhi Sultra-Jakarta), Midul Makati mengatakan ANH diduga kuat menerima aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di WIUP Antam.

“ANH sebagai pemilik saham maroyitas di KKP pasti menikmati aliran dana dugaan korupsi di Blok Mandiodo. Sehingga kami minta Kejaksaan untuk menetapkan tersangka istri ketua partai di Sultra itu,” ungkap Midul, Selasa, 5 September 2023.

Lembaga yang dipimpin Patris Yusrian Jaya itu tambahnya telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp79 miliar, yang terdiri dari Rp59,2 miliar mata uang rupiah, 1.350 dolar Singapura atau setara Rp15,2 miliar dan 296.700 dolar Amerika atau setara Rp4,5 miliar.

Uang tunai yang disita ini merupakan barang bukti tindak pidana korupsi pertambangan bijih nikel di wilayah izin PT Antam di Blok Mandiodo Konut. Barang bukti  yang disita merupakan hasil dari beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada dasarnya kami minta Kejati minta ANH ditetepkan tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam TPPU,” bebernya.

Selain itu, ia mengapresiasi penyidik Kejaksaan karena hingga saat ini terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi untuk menuntaskan kasus Blok Mandiodo yang merugikan perekonomian negara sejak Blok Mandiodo dibuka dengan nilai Rp5,7 triliun.

“Kita dukung dan apresiasi Kejati karena sejauh ini masih komitmen menuntaskan dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo,” tandasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Balon Bupati Buteng Dilapor Soal Dugaan Ijazah Palsu

14 September 2024 - 00:57 WITA

Amara Sultra Endus Dugaan TPPO di Penginapan Utami 8 Kendari

12 September 2024 - 14:20 WITA

Vandalisme di Gerbang Toronipa, Lampu Sorot dan Kabel Raib

11 September 2024 - 14:24 WITA

Polda Sultra Jadwalkan Pemeriksaan Polemik Lelang Proyek ULP Muna

11 September 2024 - 10:49 WITA

Diduga Halangi Aktivitas Perusahaan, PT Galangan Moramo Maelo Polisikan Warga Tanjung Tiram

11 September 2024 - 09:10 WITA

Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK

11 September 2024 - 01:19 WITA

Trending di Hukrim