PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Beberapa waktu lalu, Satreskrim Polresta Kendari menetapkan salah seorang kontraktor alat berat inisial IB (22) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap H warga Konawe Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 19 Juli 2023 di salah satu kompleks perumahan di Kota Kendari.
Perkara tersebut juga sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejari Kendari, namun karena belum memenuhi syarat formil dan materil sempat dikembalikan ke penyidik Polresta Kendari.
Belakangan berkas perkara tersebut telah dikembalikan lagi ke Kejari Kendari. Menanggapi hal tersebut Asintel Kejari Kendari Bustanil Arifin mengatakan bahwa saat ini berkas perkara tersebut sementara diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Iya ada masuk ke Kejari Kendari dari penyidik Polresta Kendari pada bulan Oktober terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan,” katanya.
Lanjutnya bahwa perkara tersebut sempat dikembalikan ke penyidik Polresta Kendari untuk dipenuhi syarat formil dan materil.
“JPU sementara meneliti apakah berkasnya telah memenuhi syarat formil dan materil, untuk kemudian ditingkatkan ke tahap lebih lanjut,” ungkapnya Rabu 27 Desember 2023.**)