Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Des 2023 12:46 WITA ·

Kejari Kendari Sedang Teliti Berkas Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Kontraktor Alat Berat


 Bustanil Arifin, Asintel Kejari Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Bustanil Arifin, Asintel Kejari Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Beberapa waktu lalu, Satreskrim Polresta Kendari menetapkan salah seorang kontraktor alat berat inisial IB (22) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap H warga Konawe Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 19 Juli 2023 di salah satu kompleks perumahan di Kota Kendari.

Perkara tersebut juga sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejari Kendari, namun karena belum memenuhi syarat formil dan materil sempat dikembalikan ke penyidik Polresta Kendari.

Belakangan berkas perkara tersebut telah dikembalikan lagi ke Kejari Kendari. Menanggapi hal tersebut Asintel Kejari Kendari Bustanil Arifin mengatakan bahwa saat ini berkas perkara tersebut sementara diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Iya ada masuk ke Kejari Kendari dari penyidik Polresta Kendari pada bulan Oktober terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan,” katanya.

Lanjutnya bahwa perkara tersebut sempat dikembalikan ke penyidik Polresta Kendari untuk dipenuhi syarat formil dan materil.

“JPU sementara meneliti apakah berkasnya telah memenuhi syarat formil dan materil, untuk kemudian ditingkatkan ke tahap lebih lanjut,” ungkapnya Rabu 27 Desember 2023.**)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim