PENAFAKTUAL.COM – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) Sultra mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam pembangunan balai Kemasyarakatan Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Ketua AMPHI Sultra, Ibrahim, mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut diduga memiliki beberapa kejanggalan.
“Pertama, pekerjaan tersebut tidak menggunakan pihak ketiga, hanya menggunakan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Lamong Jaya,” kata Ibrahim, Minggu, 11 Mei 2025.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, pekerjaan tersebut diduga dikerjakan secara kerja bakti oleh masyarakat.
“Bahkan ada informasi yang kami dapatkan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan secara kerja bakti oleh masyarakat,” tambah Ibrahim.

Pembangunan balai Kemasyarakatan Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa
Selain itu, AMPHI Sultra juga mendapatkan informasi bahwa material pembangunan diambil dari desa tersebut. “Material sebagian dari pasir kali desa, timbunan dari desa,” ungkapnya.
Pihaknya juga membeberkan bahwa menurut informasi yang dihimpun, pengerjaan bangunan tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang digelontorkan.
“Informasinya hasil kerja tidak sesuai pengerjaan, bahkan kita dapat informasi akan dikerjakan dengan menggunakan dua tahun anggaran dari Dana Desa,” bebernya.
Lebih jauh, Ibrahim mengungkapkan bahwa pekerjaan tahap I bahkan menelan anggaran yang cukup fantastis.
“Anggaran tahap satunya tidak main-main, 370 juta. Artinya, dengan anggaran segitu, yang dikerjakan secara kerja bakti oleh masyarakat, material juga diambil di desa, seharusnya pekerjaan tersebut sudah selesai dan tak perlu dianggarkan dua kali,” ungkapnya.
Untuk itu, AMPHI Sultra meminta pihak berwenang untuk melakukan audit terhadap pengerjaan balai kemasyarakatan Desa Lamong Jaya.
“Kita juga minta APH untuk menyelidiki pengerjaan balai kemasyarakatan Desa Lamong Jaya Konsel,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lamong Jaya, Mardani, enggan memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp, serta SMS dan panggilan telepon.(red)