Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Mei 2025 11:33 WITA ·

Kejanggalan Pembangunan Balai Kemasyarakatan Desa Lamong Jaya Terungkap


 pembangunan balai Kemasyarakatan Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Perbesar

pembangunan balai Kemasyarakatan Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

PENAFAKTUAL.COM – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) Sultra mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam pembangunan balai Kemasyarakatan Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Ketua AMPHI Sultra, Ibrahim, mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut diduga memiliki beberapa kejanggalan.

“Pertama, pekerjaan tersebut tidak menggunakan pihak ketiga, hanya menggunakan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Lamong Jaya,” kata Ibrahim, Minggu, 11 Mei 2025.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, pekerjaan tersebut diduga dikerjakan secara kerja bakti oleh masyarakat.

“Bahkan ada informasi yang kami dapatkan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan secara kerja bakti oleh masyarakat,” tambah Ibrahim.

Pembangunan balai Kemasyarakatan Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa

Selain itu, AMPHI Sultra juga mendapatkan informasi bahwa material pembangunan diambil dari desa tersebut. “Material sebagian dari pasir kali desa, timbunan dari desa,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa menurut informasi yang dihimpun, pengerjaan bangunan tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang digelontorkan.

“Informasinya hasil kerja tidak sesuai pengerjaan, bahkan kita dapat informasi akan dikerjakan dengan menggunakan dua tahun anggaran dari Dana Desa,” bebernya.

Lebih jauh, Ibrahim mengungkapkan bahwa pekerjaan tahap I bahkan menelan anggaran yang cukup fantastis.

“Anggaran tahap satunya tidak main-main, 370 juta. Artinya, dengan anggaran segitu, yang dikerjakan secara kerja bakti oleh masyarakat, material juga diambil di desa, seharusnya pekerjaan tersebut sudah selesai dan tak perlu dianggarkan dua kali,” ungkapnya.

Untuk itu, AMPHI Sultra meminta pihak berwenang untuk melakukan audit terhadap pengerjaan balai kemasyarakatan Desa Lamong Jaya.

“Kita juga minta APH untuk menyelidiki pengerjaan balai kemasyarakatan Desa Lamong Jaya Konsel,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lamong Jaya, Mardani, enggan memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp, serta SMS dan panggilan telepon.(red)

Artikel ini telah dibaca 1,687 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tersangka Bongkar Modus Penggunaan Anggaran Kantor Penghubung Sultra untuk Kepentingan Pribadi Ali Mazi dan Sekda

30 Oktober 2025 - 02:47 WITA

Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Korupsi Bantuan UMKM Fiktif

30 Oktober 2025 - 01:55 WITA

Modus Razia: Oknum Polisi di Kendari Diduga Gelapkan Motor Warga?

30 Oktober 2025 - 01:28 WITA

Soal Sengketa Tanah di Kendari: Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Upaya Penegakan Hukum!

29 Oktober 2025 - 10:25 WITA

Kejati Sultra Ungkap Modus Korupsi di Kantor Penghubung Sultra: 3 Tersangka Ditahan

22 Oktober 2025 - 20:15 WITA

Parah! SPBUN PT Fahri Pratama Energi di Konsel Diduga Jual BBM di Atas HET

21 Oktober 2025 - 11:52 WITA

Trending di Hukrim