PENAFAKTUAL.COM, KENDARI– Dewan Pembina Aliansi Pemuda Pelajaran (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Hasanuddin Kansi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memproses hukum Mantan Kajati Sultra inisial RJ.
Hasan mengatakan, Kejagung RI tidak boleh tebang pilih dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap oknum yang diduga terlibat dalam skandal kasus korupsi pertambangan di blok Mandiodo.
“Mantan Kajati Sultra inisial RJ harus di proses hukum, sebagaimana oknum lainnya yang terlibat skandal kasus korupsi pertambangan blok Mandiodo,”katanya, Rabu 26/07/2023.
Eks Direktur Ekonomi dan Keuangan (Jamintel) Kejagung RI itu, lanjut Hasan harusnya tidak boleh terkesan diistimewakan oleh Kejagung RI. Dimana menurut dia, keterlibatannya dalam skandal pertambangan di blok Mandiodo bukan lagi menjadi rahasia umum.
“Keterlibatan mantan Kajati Sultra itu, jelas-jelas bukan rahasia umum lagi, ini harus diproses hukum,” pintanya.
Ia menilai, sanksi yang diberikan Kejagung dengan mencopot RJ dari jabatannya dan status Jaksa tidak cukup melainkan harus diproses hukum.
“Pemecatan dan pencopotan dari status Jaksa tidak cukup, dia (RJ) harus disamakan dengan oknum lainnya yang terlibat harus ditersangkakan,” tegasnya.
Untuk itu tambah dia, pihaknya mendesak Kejagung RI agar segera mungkin menetapkan tersangka mantan orang nomor satu di Kejati Sultra tersebut.
“Kami pastikan, akan ikut mengawal kasus ini, sampai Mantan Kajati Sultra ikut ditersangkakan sama dengan oknum yang terlibat lainya,” tutupnya.
TIM