PENAFAKTUAL.COM – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Safrudin, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan PT Cinta Jaya di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konut.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada 11 Maret 2025, berdasarkan Surat Panggilan Nomor R-270/F.2/F.d1/03/2025 yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Abd Qohar AF.
Safrudin diminta memberikan keterangan tentang aktivitas pertambangan PT Cinta Jaya yang diduga bermasalah secara hukum pada tahun 2022. Ia juga diminta membawa dokumen-dokumen terkait kegiatan PT Cinta Jaya dari tahun 2017 hingga 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekda Konut.
“Yang bersangkutan memang telah diperiksa. Jaksa penyelidiknya berasal dari Kejaksaan Agung, bukan dari Kejati Sultra,” ujar Dody saat dikonfirmasi pada Rabu, 9 April 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari koordinasi antar-lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan korupsi di Kabupaten Konawe Utara.(hsn)