Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Mar 2025 23:04 WITA ·

Kecelakaan Maut di Kendari: Begini Kronologisnya!


 Seorang perempuan pengendara motor ditabrak mobil kontainer 10 roda. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang perempuan pengendara motor ditabrak mobil kontainer 10 roda. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha dengan truck Hino di Jl. Jend. Nasution, Kec. Kambu, Kota Kendari, pada tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WITA.

Korban yang meninggal dunia adalah D E, berusia 33 tahun, alamat Desa Lelamo, Kec. Kulisusu, Kab. Buton Utara. Dua korban lainnya, yaitu D M (22 tahun) dan D A L (8 tahun), juga merupakan warga Desa Lelamo, Kec. Kulisusu, Kab. Buton Utara.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Syahrul, mengungkapkan awalnya sepeda motor Yamaha yang dikendarai oleh DM bersama boncengan dengan DE dan DAL bergerak dari arah simpang UHO menuju bundaran Tank.

Sementara itu, truck Hino yang dikemudikan oleh FM bergerak dari arah yang sama dan berada di belakang pengendara motor tersebut. Menjelang di tempat kejadian, pengemudi truck menabrak pengendara sepeda motor, mengakibatkan DE meninggal dunia di tempat kejadian.

Korban sementara dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, sedangkan pengendara truck dan barang bukti telah diamanahkan di Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengajak kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan menyesuaikan kecepatan kendaraan sesuai dengan kondisi cuaca dan jalan untuk menghindari kecelakaan dan meminimalkan resiko terjadinya korban jiwa”, kata AKP Syahrul.

Artikel ini telah dibaca 659 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim