Menu

Mode Gelap
Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani

Hukrim · 18 Jun 2023 11:13 WITA ·

Kecam Tindakan Intimidasi Terhadap Lima Jurnalis, AJI Desak Polres Muna Segera Proses Hukum


 Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis. sumber: kedaipena.com
Perbesar

Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis. sumber: kedaipena.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan seorang pria yang diketahui berinisial F terhadap lima orang jurnalis di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara yang tengah melakukan kerja-kerja jurnalistik.

F diketahui merupakan pemasok atau penyuplai pasir yang digunakan sebagai material pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka.

Lima jurnalis tersebut yakni Sudirman Behima wartawan media online Penasultra.id, Faisal (Tegas.co), Aditya Hidayat (TVRI), Riksan (Harianpublik.id) dan Rizal (Sultramedia.id).

Kelimanya diintimidasi oleh F saat sedang meliput di lokasi pelaksanaan proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, pada Jumat 16 Juni 2023, sekira pukul 14.45 WITA.

Liputan itu didasari sorotan dari DPRD Muna yang menilai pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi material.

Kelima jurnalis mendatangi lokasi untuk mengecek secara langsung proyek tersebut dan berniat untuk melakukan konfirmasi langsung ke pihak kontraktor.

Saat tiba di lokasi, lima jurnalis mengambil gambar untuk keperluan liputan. Setelahnya, kelimanya berencana ke kantor kontraktor yang tidak jauh dari lokasi proyek.

Saat akan pergi, seorang pria yang diketahui berinisial F keluar dari halaman kantor kontraktor mengendarai sepeda motor melaju kencang ke arah kelima jurnalis.

F yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi nyaris menabrak Sudirman yang berdiri di tepi jalan. Namun Sudirman menghindar.

Belakangan diketahui, F diketahui merupakan pemasok atau penyuplai pasir yang digunakan sebagai material pada proyek penataan kawasan kumuh itu.

Faisal jurnalis tegas.co yang berada di lokasi menyebutkan, F sempat diperingatkan agar berhati-hati mengendarai sepeda motor. Namun F malah turun dari sepeda motornya kemudian mendatangi Sudirman dan mendorongnya sembari melontarkan kata-kata kasar.

Faisal juga mengaku F marah dan melarang kelima jurnalis untuk melakukan kerja-kerja jurnalistik dan meliput di lokasi tersebut.

“Dia mendatangi kami dan melarang untuk melakukan peliputan di lokasi proyek itu”

“Kemudian dia minta memperlihatkan kartu pers kami untuk membuktikan bahwa kami benar sebagai jurnalis, sontak kami langsung perlihatkan. Namun dia terus berbicara kasar sehingga terjadi saling dorong sama temanku itu,” timpal Rizal.

Akibat tindakan intimidasi itu, layar HP milik Sudirman jurnalis Penasultra.id retak usai dirampas paksa oleh pelaku F.

Usai insiden tersebut, kelima jurnalis itu langsung melapor ke Polres Muna.

Tindakan intimidasi, melarang liputan dan merampas hp miliki jurnalis merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Atas tindakan intimidatif yang dilakukan F yang diketahui merupakan pemasok atau penyuplai pasir yang digunakan sebagai material pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, AJI Kendari menyatakan sikap :

1. Mengecam secara keras intimidasi yang dilakukan F yang diketahui merupakan pemasok atau penyuplai pasir yang digunakan sebagai material pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, terhadap lima jurnalis di Muna.

2. Meminta semua pihak di Kabupaten Muna untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

3. Tindakan F terhadap lima jurnalis merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik di Kabupaten Muna.

4. Mendesak Polres Muna untuk segera memproses laporan lima jurnalis yang menjadi korban intimidasi saat meliput.

5. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers)

6. AJI mengimbau semua jurnalis untuk senantiasa tetap mematuhi kode etik jurnalistik.

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Bombana Amankan PNS yang Diduga Terlibat Narkotika

23 Maret 2025 - 21:55 WITA

Raimel Jesaja: Reformasi Hukum untuk Keadilan dan Transparansi

23 Maret 2025 - 13:11 WITA

Abaikan Edaran Wali Kota, Tokoh Miras di Kendari Tetap Jualan Selama Ramadhan

22 Maret 2025 - 15:28 WITA

Tragis, Warga Morome Konawe Selatan Tewas Dililit Ular Piton

22 Maret 2025 - 13:54 WITA

Gerak Cepat Polres Muna Tangkap Pelaku Penganiayaan di Butung-butung

21 Maret 2025 - 13:10 WITA

PT KKU Apresiasi Penindakan Penambangan Ilegal, Desak Pengusutan Tuntas

20 Maret 2025 - 22:59 WITA

Trending di Edukasi