PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Empat Bulan paska dilantik dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat (Pj) Bupati Bombana, Buhanuddin dinilai kerap membuat kebijakan yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Salah satu kebijakan yang mendapatkan reaksi keras dari beberapa kelompok masyarakat adalah penurunan sejumlah baliho yang diklaim sebagai penertiban dan penataan kabupaten.
Kebijakan tersebut mendapatkan sorotan dari Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Bombana Arsan Arsyad.
Kata Arsan, bersama beberapa kelompok yang tergabung dalam masyarakat civil society Bombana juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja PJ Bupati Bombana. Dalam monitoring yang dilakukan itu, pihaknya menemukan beberapa dugaan kasus yang sarat mengandung konflik kepentingan.
“Dan ada beberapa kasus-kasus yang diduga konflik kepentingan dengan adanya upaya-upaya politis dan lain sebagainya maka seluruh masalah yang sudah kami monitoring ini kami sudah sampaikan kepada rekan-rekan di Kendari khususnya di Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) Provinsi Sultra,” ungkap Arsan Arsyad, Sabtu, 17 Desember 2022.
Arsan yang juga mantan presiden Mahasiswa Unsultra ini mengungkapkan bahwa aduan tersebut akan dikaji kembali dan diadukan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
“Ketua Jadi bang Hidayatullah juga selaku senior saya di Unsultra sudah menerima dan akan mengkaji terkait data yang saya bawa”, terangnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa sejumlah aktivis dan LSM yang ada di Kendari juga dalam konteks mengevaluasi tujuh pejabat kepala daerah dan hasil evaluasi nantinya akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, Menpan-RB, kantor staf kepresidenan, KASN, ombudsman termaksud kepada Gubernur Sultra.
“Kita melebur dengan gerakan di Kendari untuk menyampaikan seluruh laporan-laporan evalusasi terhadap kinerja para Pj Bupati di sejumlah daerah,” tuturnya.
Pihaknya juga meminta kepada pihak berwenang untuk memberhentikan Pj Bupati yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Kita semua bersepakat agar para Pj Bupati ini tidak abuse of power atau penyalahgunaan wewenang, dan lebih bagusnya mereka satu tahun saja kalaupun ada yang terbukti Pj ini termaksud di Bombana ternyata ada dugaan konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya maka kami minta agar diberhentikan ditengah jalan,” tutupnya.
Editor: Husain