KENDARI – Proses hukum terhadap kasus dugaan penelantaran jemaah umrah asal Kendari di Kota Madinah, Arab Saudi terus bergulir di Sat Reskrim Polresta Kendari.
Polisi telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kahfi (26) yang mengaku sebagai owner Travelina Indonesia Cabang Kendari telah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan.
Belakangan terkuak, Kahfi mengaku bahwa dirinya menjadi korban kasus dungaan tindak pidana perampasan barang. Ia telah melaporkan kasus tersebut pada Jumat, 20 Februari 2026.
Dalam laporannya, Kahfi mengaku jika handphone miliknya dirampas oleh oknum pegawai tata usaha Kejaksaan Kejari Konawe, Masjan.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menyebut penyidik masih mendalami keterangan pelapor sebelum mengambil langkah lanjutan.
Kanit Pidum Ipda Daniel Simangunsong mengatakan pihaknya akan memanggil pihak terkait. Pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi guna mengungkap peristiwa sebenarnya.
Menurut Kahfi, insiden bermula Sabtu, 14 Februari 2026. Ia mengaku telepon genggamnya diduga disita oleh Masjan.
Penyitaan disebut berkaitan permintaan pengembalian uang jemaah. Dana itu sebelumnya dikumpulkan istri Masjan yang disebut sebagai agen pencari jemaah.
Kahfi juga mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa tamparan. Namun, polisi menegaskan seluruh keterangan masih sebatas pengakuan pelapor.
Sementara itu, Masjan membantah seluruh tudingan Kahfi. Ia mengatakan handphone tersebut masih dalam genggaman Kahfi yang digunakan untuk keperluan di hari pernikahan.
“Itu (perampasan) tidak benar pak, saya ada saksi dan malam itu juga handphone nya Kahfi dibawa pulang untuk persiapan nikahan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurut Masjan, kedatangan dirinya di lokasi mediasi malam itu memenuhi panggilan dari Kahfi sendiri. “Saya kesana ke tempat TKP atas permintaan Kahfi sendiri lewat istri saya,” ujarnya.
Diketahui Penyidik Polresta Kendari masih mengumpulkan bukti dan keterangan awal. Dalam waktu dekat, Masjan dijadwalkan dipanggil untuk klarifikasi.















