Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 4 Jul 2023 13:48 WITA ·

Kasus Pelecehan Seksual Akan Dirapatkan Kembali Bersama Forkopimcam, Pimpinan PT BMR Diminta Hadir!


 Camat Kabaena Utara, Faldianti, S.KM. Foto: Irfan Perbesar

Camat Kabaena Utara, Faldianti, S.KM. Foto: Irfan

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Pemerintah Kecamatan Kabaena Utara bakal kembali menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) pada Senin, 10 Juli 2023 mendatang.

Rapat tersebut rencananya akan dihadiri oleh pimpinan PT BMR untuk membahas lebih jauh terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum karyawan PT BMR terhadap salah satu karyawan lokal.

“Kita akan melakukan rapat kembali karena ada banyak kebijakan-kebijakan di level tingkat pimpinan perusahaan yang harus diambil, karena yang hadir saat rapat kemarin ini bukan pimpinan mereka, jadi kita akan melakukan pertemuan kembali dan kami meminta kepada pihak perusahaan, yang hadir nanti adalah pimpinan PT BMR dan tidak diwakili karena ini terkait pembahasan yang lebih jauh”, kata Faldianti selaku Camat Kabaena Utara baru-baru ini.

Faldianti mengungkapkan bahwa pada rapat pekan lalu, ada beberapa hal yang telah disepakati.

“Terkait kasus ini untuk sedikit mungkin hukum adat istiadat yang berlaku di suku atau desa masing-masing, ketika ada kejadian seperti ini, kira-kira sanksi adatnya seperti apa, yang kita pikir adalah efek sosialnya. Artinya sanksi adat itu mungkin bisa mengembalikan sedikit nama baik pihak korban. Yang ke dua, juga bisa memberikan efek jerah terhadap orang-orang yang melakukan ini dan mungkin berniat melakukan, dengan adanya sanksi adat mungkin yang sangat luar biasa itu bisa meminimalisir untuk terjadinya peristiwa yang berulang”, demikian Faldianti memaparkan.

Lebih lanjut Faldianti membeberkan bahwa menurut informasi beredar ada beberapa orang yang menjadi korban pelecehan seksual. Hanya saja saat ini baru satu orang yang melaporkan secara resmi ke Polsek Kabaena.

“Mereka akan mengikuti sesuai dengan prosedur hukum. Kita tidak bisa bicara ke arah sana, biarkan pihak Kapolsek bekerja terkait bagaimana penegakan hukumnya. Itu kita tidak bisa mengintervensi, biarkan Polsek bekerja untuk membuktikan bahwa benar atau tidak kejadian ini dan kalaupun benar seperti apa nanti tindak lanjutnya, saya kira mereka punya proses tersendiri”, bebernya.

Ia juga berharap ada langkah-langkah yang bisa membuat masyarakat percaya ke PT BMR bahwa ketika ada persoalan apapun itu BMR bisa menyelesaikan bersama-sama dengan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan.

Diberitakan sebelumnya, salah satu oknum karyawan PT BMR inisial DS diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap S (22) karyawan House Keeping PT Tata Wisata (TW) di BMR.

Peristiwa tersebut terjadi di mes PT BMR Desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana sekitar bulan April dan bulan Mei tahun 2022 lalu.

Korban, S melalui keluarganya, AB mengungkapkan bahwa terduga pelaku DS sudah dua kali melakukan pelecehan seksual terhadap S.

Pada saat kejadian tersebut, pelaku mencium bibir dan meraba-raba bagian sensitif korban secara paksa. Bahkan, korban sampai jatuh dan kepalanya terbentur di ranjang karena ditarik paksa oleh pelaku.

Penulis: Irfan

Artikel ini telah dibaca 322 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ketua BEM FKIP UHO dan KPPA Sultra Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

10 Juli 2025 - 20:01 WITA

Pemuda Mabuk di Kendari Tabrak Warung dan Pemotor, 1 Orang Tewas di Tempat

10 Juli 2025 - 18:44 WITA

Polsek Bondoala Tangkap 5 Pelaku Pencurian Kabel BTS Telkomsel di Laosu

9 Juli 2025 - 22:39 WITA

Konflik Agraria di Muna Barat: Kades Kasimpa Jaya Dituding Serobot Lahan Warga

7 Juli 2025 - 22:17 WITA

Kuasa Hukum Ainin Minta PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan PT OSS

7 Juli 2025 - 21:31 WITA

Dugaan Illegall Mining di Lahan Koridor: P3D Konut Desak APH Tindak Tegas

6 Juli 2025 - 14:47 WITA

Trending di Hukrim