Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Feb 2025 14:24 WITA ·

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pemprov Sultra Naik Tahap Penyidikan


 Kantor Ditreskrimsus Polda Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Kantor Ditreskrimsus Polda Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut 43 Atlantis yang ditangani oleh Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini masih terus berlanjut.

Penyidik tetap berkomitmen transparan selama proses penanganan kasus tersebut.

Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit III Tidpikor, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, mengatakan penanganan kasus kapal Azimut 43 Atlantis saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah kita naikan statusnya dari lidik ke sidik dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sudah adanya hasil audit investigasi awal dari pihak BPKP sehingga pada 6 Februari naik status sidik,” kata Ario kepada awak media, Rabu, 12 Februari 2025.

Ario menambahkan, sejauh ini penyidik telah memanggil sebanyak 23 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.

Selain itu, pihaknya juga telah bersurat ke BPKP untuk meminta perhitungan kerugian negara yang mendasari dari hasil audit investigasi awal untuk dapat menemukan besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi pengadaan kapal Azimut tersebut.

Dalam kasus ini, lanjut Ario, belum ada penetapan status tersangka. Pihaknya masih intens mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak terkait.

“Dalam penanganan kasus pidana korupsi, seperti salah satunya laporan perkara ini kami sangat berhati-hati. Kami tidak dapat menentukan tersangka begitu saja sebelum adanya hasil audit yang menentukan bahwa kasus ini ada unsur pidananya dalam hal ini penyalahgunaan anggaran. Kami harap semua pihak bersabar, komitmen kami kasus ini akan tetap kami tangani hingga tuntas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis dilaporkan ke Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra.

Kapal tersebut merupakan pengadaan dari Pemerintah Provinsi (Pemrov Sultra) yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 9.982.500.000 bersumber dari APBD Sultra.

Artikel ini telah dibaca 674 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ilegal Logging Mengancam Hutan Lindung Patikala, 3 Oknum Diduga Terlibat

15 September 2025 - 17:11 WITA

Kejati Sultra Panggil Kadishut Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Mandala Jayakarta

14 September 2025 - 11:58 WITA

Ilegal Logging di Kawasan Hutan Patikala: Ancaman bagi Ekosistem dan Hukum

14 September 2025 - 11:30 WITA

Lahan Disegel, Izin Dipertanyakan: PT PSJ Dituding Beroperasi Tanpa RKAB di Konawe Utara

14 September 2025 - 11:12 WITA

Tegas! Satgas PKH Segel 172 Hektare Lahan PT TMS di Kabaena

11 September 2025 - 22:33 WITA

Kasus Penganiayaan Anak di Wakatobi, Polda Sultra Berikan Sanksi kepada Petugas yang Lalai

11 September 2025 - 22:02 WITA

Trending di Hukrim