MUNA BARAT – Sebanyak 8.000 liter bahan bakar minyak (BBM) campuran yang diduga berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara dalam pengungkapan kasus di Kabupaten Muna Barat.
BBM campuran jenis solar dan minyak tanah tersebut ditemukan tersimpan dalam 43 drum plastik di sebuah kapal kayu yang bersandar di pesisir Pantai Desa Pajala, Kecamatan Maginti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengatakan selain menyita ribuan liter BBM, penyidik juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Petugas mengamankan sekitar 8.000 liter BBM campuran jenis solar dan minyak tanah serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Dodi dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AB, LA, dan TK. Sementara satu orang lainnya berinisial MU masih dalam pencarian karena diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Dodi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari temuan aktivitas mencurigakan oleh personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra di pesisir Pantai Desa Pajala pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dugaan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Penyidik kemudian mengungkap bahwa tersangka AB memperoleh pasokan solar dan minyak tanah dari beberapa pihak, yakni LA, TK, dan MU.
Dari LA, tersangka membeli sekitar 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah. Sementara dari TK diperoleh sekitar 1.000 liter minyak tanah. Adapun dari MU, tersangka mendapatkan sekitar 2.000 liter solar dan 1.000 liter minyak tanah.
Seluruh BBM tersebut kemudian dikumpulkan di rumah tersangka AB hingga mencapai sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah.
“Hasil penelusuran, seluruh BBM tersebut kemudian dikumpulkan di rumah tersangka hingga mencapai sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah,” ujar Dodi.
Dalam rentang waktu 1 hingga 5 Juni 2026, BBM tersebut dipindahkan secara bertahap ke kapal kayu milik tersangka yang berada di pesisir Desa Pajala.
Di atas kapal, solar dan minyak tanah dicampur menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter. Campuran tersebut kemudian dipindahkan ke drum plastik berukuran 200 liter menggunakan mesin alkon.
Aktivitas itu dilakukan berulang kali hingga menghasilkan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang tersimpan dalam 43 drum plastik.
Selain menyita ribuan liter BBM campuran, polisi juga mengamankan satu unit kapal kayu tanpa nama yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu unit mesin alkon, serta satu unit tandon berkapasitas 1.000 liter yang digunakan dalam proses pencampuran.
Saat ini, penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara.
Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkas Dodi. (lin)

















