Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Des 2025 16:35 WITA ·

KASAD Sultra Desak Kejati Periksa Wakil Bupati Kolaka dan 2 Pejabat Lainnya Terkait Korupsi Tambang Ilegal


 KASAD Sultra Bersatu berdemo di Kejati Sultra, Senin, 22 Desember 2025, menuntut penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah Kolaka Utara. Foto: Istimewa  Perbesar

KASAD Sultra Bersatu berdemo di Kejati Sultra, Senin, 22 Desember 2025, menuntut penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah Kolaka Utara. Foto: Istimewa

KENDARI – Puluhan massa dari Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam (KASAD Sultra) Bersatu berdemo di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin, 22 Desember 2025, menuntut penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah Kolaka Utara (Kolut).

Kordinator Aksi, Aldi Lamoito, menyebut fakta persidangan mengungkap keterlibatan Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin, Eks Komisaris PT BPS H.Tasman, dan Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia Jos Stefan Hideky. Mereka diduga terima uang dari penggunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bodong PT Amin.

“Penggunaan dokumen itu untuk jual beli ore nikel ilegal. Mereka diduga terima imbalan 5 dolar AS per metrik ton, totalnya puluhan miliar,” kata Aldi.

Aldi menjelaskan, keterangan terdakwa Dirut PT Amin, Mohamad Machrusy, di sidang menyebutkan Husmaluddin (Wakil Bupati Kolaka) saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung, diduga menggunakan dokumen PT Amin. H Tasman, ayah Husmaluddin, disebut sebagai komisaris PT BPS yang turut terlibat.

Sementara itu, Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky, disebut memberikan kesaksian palsu di sidang. Machrusy membantah pernah jual beli nikel dengan PT Huady, hanya jual dokumen RKAB.

Andri Togala, salah satu korlap aksi KASAD Sultra Bersatu, meminta Kejati Sultra memanggil dan memeriksa ketiganya.
“Mereka diduga bukan hanya mengetahui aktivitas penambangan ilegal, tapi juga menikmati keuntungan dari hasil kejahatan lingkungan menggunakan RKAB bodong PT.Amin,” tegasnya.

KASAD Sultra juga mendesak penyidik Kejati Sultra menetapkan H Tasman, Husmaluddin, dan Jos Stefan Hideky sebagai tersangka baru. Kasus ini telah tetapkan 9 tersangka, 7 sudah disidang, dengan kerugian negara Rp 233 miliar.

Demo ini merupakan bentuk protes KASAD Sultra terhadap lambannya proses hukum kasus korupsi tambang ilegal di Kolut.

“Kami akan terus kawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Aldi.(red)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim