Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Des 2025 21:17 WITA ·

Kariatun DPO Kasus Penipuan Saham PT Bososi Pratama Diduga Kabur ke Luar Negeri


 Kariatun (kanan) DPO dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama. Foto: Istimewa Perbesar

Kariatun (kanan) DPO dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama. Foto: Istimewa

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kariatun terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama. Hingga kini, tersangka belum berhasil ditangkap dan diduga kabur di luar negeri.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pria daro PT Bososi Pratama berinisial AUAH yang dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra pada 30 September 2021. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan Kariatun sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025. Selanjutnya, status DPO diterbitkan melalui Surat Penetapan DPO Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, membenarkan bahwa Kariatun telah berstatus DPO dan sampai saat ini belum berhasil diamankan oleh kepolisian. Menurutnya, pencarian terhadap tersangka masih terus dilakukan.

“Masih belum, yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri sampai saat ini,” ujar Wisnu Wibowo saat dihubungi Kendariinfo, Jumat, 26 Desember 2025.

Ia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menelusuri keberadaan tersangka dan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara ini, Kariatun diduga mencantumkan keterangan palsu dalam Akta Nomor 198 tertanggal 29 April 2015 yang dibuat di hadapan seorang notaris. Akta tersebut diduga menjadi dasar hilangnya hak kepemilikan saham milik pelapor, AUAH.

Selain itu, Kariatun juga diduga secara sengaja menguntungkan diri sendiri dan pihak lain, termasuk pembeli saham, yang mengakibatkan kerugian nyata bagi pelapor. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2018.

Berdasarkan data penyidik, Kariatun diketahui telah meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2025 dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways dengan tujuan Hongkong.(red)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Cabuli 4 Siswinya, Guru SMP di Kendari Diamankan Polisi

27 Desember 2025 - 20:28 WITA

Empat Remaja di Kendari Kedapatan Bonceng Empat dan Simpan Sajam, Diamankan Polisi

27 Desember 2025 - 12:21 WITA

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Trending di Hukrim