Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Mar 2025 20:40 WITA ·

Kapolres Muna Perintahkan Satreskrim Tuntaskan Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 1 Barangka


					Kantor Polres Muna. Foto: Istimewa Perbesar

Kantor Polres Muna. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Polres Muna berkomitmen untuk menuntaskan semua kasus yang ada di wilayah hukum Polres Muna termasuk yang ditangani oleh Polsek jajaran.

Hal itu disampaikan Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, melalui Kasi Humas, Ipda Baharuddin, menyusul ramainya pemberitaan tentang adanya kasus penganiayaan salah satu siswa SMAN 1 Barangka.

Ipda Baharuddin menyatakan bahwa Kapolres Muna telah memerintahkan Satreskrim Polres untuk segera menuntaskan kasus penganiayaan terhadap siswa SMAN 1 Barangka yang ditangani Polsek Lawa.

Laporan kasus penganiayaan tersebut sudah masuk ke Polsek Lawa sejak tanggal 24 Februari lalu. Kasus ini sudah naik tahap penyidikan.

Saat ini Satreskrim Polres Muna telah memback up unit reskrim Polsek Lawa untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.

“Kita akan backup full dan selesaikan kasus ini sampai tuntas. Tinggal menunggu waktu saja, supaya pelaku bisa segera ditangkap,” ujar Ipda Baharuddin.

Penyidik juga sudah melakukan langkah-langkah untuk menangkap pelaku penganiayaan dan menuntaskan kasus ini.

“Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan malakukan gelar perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dan sudah membuat surat membawa untuk Terlapor”, terang Ipda Baharuddin.

Polres Muna juga meminta dukungan dan kerja sama dari masyarakat untuk membantu menyelesaikan kasus-kasus yang ada.

“Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menyelesaikan kasus-kasus tersebut dengan cepat dan efektif,” tambah Ipda Baharuddin.

Artikel ini telah dibaca 277 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim