Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Daerah · 23 Jan 2024 20:44 WITA ·

Kapolres Konsel Bantah Tudingan Terima Kucuran Dana dari PT WIN

 
Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo. Sumber: polreskonsel.web.id
Perbesar

Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo. Sumber: polreskonsel.web.id

PENAFALTUAL.COM, KONSEL – Baru-baru ini, beredar pemberitaan terkait dugaan Kapolres Konawe Selatan (Konsel) AKBP Wisnu Wibowo menerima kucuran dana puluhan juta rupiah tiap bulan dari perusahaan pertambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kucuran dana yang dikeluarkan oleh pihak PT WIN kepada Kapolres Konsel sebagai upaya pihak perusahaan mengamankan aktivitas pertambangannya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo dengan tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut, tuduhan tersebut sama sekali tidak benar dan tidak berdasar.

“Selama kurang lebih 2 tahun saya bertugas sebagai Kapolres Konsel, saya tidak pernah menerima atau bahkan meminta kepada pihak perusahaan manapun yang berinvestasi di Kabupaten Konsel termasuk PT WIN untuk memberikan sesuatu barang ataupun uang kepada saya”, tegas Kapolres Konsel melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Selasa, 23 Januari 2024.

Perwira dua bunga melati di pundaknya itu mengatakan Polres Konsel justru mendukung adanya investasi yang ada di wilayah Kabupaten Konsel karena dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Kita ini Polri justru mendukung pihak investor yang datang di Kabupaten Konsel, karena dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, bukan malah sebaliknya meminta perusahaan untuk memberikan setoran kepada kita, itu tidak benar,” ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga menuturkan bahwa dengan adanya tindak pidana dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh PT WIN, AKBP Wisnu Wibowo mengatakan bahwa pihak penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Henryanto Tandirerung telah melakukan pengecekan lokasi bersama pihak BPN Konsel dan hasilnya tidak ditemukan adanya penyerobotan lahan masyarakat oleh PT WIN.

“Untuk perkara penyerobotan lahan yang dituduhkan kepada pihak PT WIN, Pihak penyidik telah melakukan pengecekan lapangan bersama-sama pihak BPN Kabupaten Konsel dan hasilnya, lokasi yang dilaporkan tentang adanya penyerobotan lahan adalah masih dalam konsesi lahan IUP PT WIN,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kasat Reskrim AKP Henryanto Tandirerung juga menuturkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani perkara yang dilaporkan oleh pihak PT WIN tentang tindak pidana menghalang-halangi aktivitas pertambangan.

“Saat ini kami tengah menangani kasus pidana yang dilaporkan oleh pihak PT WIN yaitu tindak pidana menghalang-halangi aktivitas pertambangan, dan proses penyidikan sedang berjalan,” katanya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa, latar belakang dari adanya penghalangan aktivitas pertambangan tersebut adalah warga masyarakat menuduh PT WIN melakukan penyerobotan lahan masyarakat melakukan pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas pertambangan.

“Untuk penyerobotan lahan yang dituduhkan ke pihak PT WIN, kami sudah melakukan pengecekan lahan bersama BPN Konsel dan hasilnya pihak PT WIN dalam melakukan aktivitasnya masih dalam lahan IUP-nya , sedangkan untuk pencemaran lingkungan kita masih menunggu hasil dari uji laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup yang mana pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 yang lalu telah dilakukan pengambilan sample untuk dilakukan uji Laboratorium,” terang Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT WIN Samsudin melalui keterangan resminya yang diterima media ini menanggapi adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh IPPMI Konsel di Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI. Samsudin menilai, aksi tersebut hanya mengada-ngada atau tidak berdasar.

Ia juga mengungkapkan bahwa PT WIN didalam melakukan aktivitas pertambangan di Desa Torobulu Kecamatan Laeya tidak pernah melakukan penyerobotan lahan masyarakat.

“Kalaupun ada yang merasa lahannya diserobot oleh pihak perusahaan yah pasti perusahaan ini sudah digugat secara keperdataan,” ungkapnya

Lanjut Samsudin, PT WIN dalam melaksanakan aktivitas pertambangan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan seperti yang diamanahkan dalam pasal 136 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

“Terkait apa yang di sampaikan oleh IPPMI itu adalah tidak benar dan mengandung Hoaks,” tutupnya.(ceng)

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Soal Kecelakaan Kerja di Galangan Kapal, Pihak Berwenang Diminta Beri Sanksi Tegas PT SMS

17 Februari 2025 - 21:32 WITA

KUPP Lapuko Ingatkan Perusahaan Galangan Kapal Tingkatkan Peralatan Safety

17 Februari 2025 - 14:56 WITA

Kecam Dugaan Pungli di Pelabuhan Lagasa, Anggota DPRD Muna Ini Pernah Jadi Korban

17 Februari 2025 - 13:20 WITA

Pimpin Upacara HKN, Ini Pesan Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda

17 Februari 2025 - 12:44 WITA

Mahasiswa UHO Soroti Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBUN Jompi Jaya Sentosa Tampo

16 Februari 2025 - 22:50 WITA

Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah

16 Februari 2025 - 13:28 WITA

Trending di Daerah