KENDARI – Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi (HIPPLAK) Sultra menyoroti penangkapan kapal tongkang di wilayah perairan Konut yang berujung dilepas.
Ketua HIPPLAK Sultra, Sahril, mempertanyakan prosedur penangkapan kapal tongkang yang berujung dilepas, karena peristiwa serupa telah beberapa kali terjadi.
“Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya mesti ada kepastian hukum, ditangkap bukan untuk dilepas, ditangkap untuk diproses hukum,” kata Sahril.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya transparansi ke publik terkait penangkapan kapal tongkang tersebut.
“Yang kita tahu penangkapan pasti diawali dari informasi awal dan koordinasi dengan pihak terkait, jika barang ini lengkap datanya, artinya tidak ada salah tangkap, atau ditangkap hanya untuk dilepas,” ungkap pemuda asal Konut itu.
HIPPLAK Sultra menduga penangkapan kapal tongkang hanya menjadi bentuk permainan oknum.
“Ini kita dengar tiba-tiba ada kapal tongkang ditangkap, eh tidak lama kita dengar lagi sudah dilepas, jika hal ini berulang, jangan sampai ini hanya jadi bentuk permainan oknum,” pungkas Sahril.
Sementara itu, Komandan Lanal (Danlanal) Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, menjelaskan bahwa kapal tongkang yang memuat ore nikel dari PT Bososi Pratama dilepaskan karena sangkaan awal penahanan tak terbukti.
“Tolong dipelajari apa yang menjadi sangkaan muatan 25 persen dari kuota, bukti dari RKAB yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang masih jauh dari kuota 25 persen, sehingga tidak menyalahi aturan pemerintah,” jelasnya.
Danlanal Kendari juga menambahkan bahwa penahanan sempat dilakukan karena awal kapal tugboat yang menarik kapal tongkang tak membawa dokumen asli RKAB.
“Karena dokumen RKAB yang asli tidak di kapal Serta diduga mengangkut muatan lebih dari 25% kuota yang diijinkan pemerintah namun terbantahkan dengan adanya dokumen asli yang dapat ditunjukkan,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait. “Kita senantiasa berkoordinasi dengan Syahbandar serta instansi terkait lainnya, namun apabila ada ketidaksesuaian ini yang harus kita kroscek kebenarannya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui KRI Terapang-648 menahan Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya yang menarik tongkang berisi ore nikel asal Marombo, Konawe Utara, menuju Weda, Halmahera Tengah.
Kapal berawak 11 orang tersebut diduga tidak memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar, sehingga melanggar aturan pelayaran. Selain itu, muatan nikel ore disebut melampaui kuota izin RKAB Tahun 2026 sebesar 25 persen sehingga dugaan pelanggaran juga terjadi di sektor pertambangan.
Kapal beserta awak dan muatannya selanjutnya diamankan di Posal Konawe Utara, Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(red)
















