PENAFAKTUAL.COM, MUNA – UPTD Museum dan Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna menyelenggarakan kegiatan Kajian Koleksi Museum dan Penetapan Cagar Budaya yang berlangsung di gedung Barugano Wuna, Kota Raha, Kamis, 23 Februari 2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Samaul Bait, S.Pd., M.Sc, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Awal Jaya Bolombo, Modhino Tongkuno Ismail, Prof. Dr. Ir. H. Usman Rianse, M.S Rektor Universitas Karya Persada Muna (UKPM) , Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Museum dan Taman Budaya Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Muna, Perwakilan Balai Pelestari Kebudayaan Sulseltra, Adi Munardi Kuti, SE., S.Kom Ketua Komunitas Pemerhati Budaya Muna (Kambawuna), Dr. Sahrun, dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Muna.
Kegiatan Kajian Koleksi Museum dan Penetapan Cagar Budaya itu dipandu oleh moderator Hadi Wahyudi, S.E.,M.E, yang juga merupakan Kepala Museum Barugano Wuna.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Muna bahwa selama berdirinya Kabupaten Muna, belum ada satu situs cagar budaya yang ditetapkan sehingga momentum ini sangat baik dan hasilnya tidak hanya akan ditetapkan sebagai situs cagar budaya Kabupaten, tapi juga akan dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi baik ditingkat provinsi, nasional maupun internasional.
Pada kegiatan ini tim ahli Cagar Budaya (TACB) Dr. Sahrun mengatakan bahwa sampai dengan hari ini kita hanya mampu menyelesaikan 4 usulan diantaranya: Kawasan Benteng Kotano Wuna, Kawasan Lia Ngkobhori, Kawasan Kantinu Loghia dan Gedung Kantor Kehutanan Muna.
“Dari 17 situs yang didaftarkan In sya Allah dalam 2 hari ini kita bisa menyelesaikan seluruhnya,” kata Sabrun.
Rektor Rektor Universitas Karya Persada Muna (UKPM), Prof. Dr. Ir. H. Usman Rianse, M.S mengatakan bahwa pada prinsipnya semua situs yang didaftarkan layak diusulkan untuk ditetapkan. Sebagai penguat, sebaiknya ditambahkan lagi beberapa “tula-tula” termasuk makalah yang berkaitan dengan situs yang dimaksud.
Pada momen ini ketua komunitas pemerhati budaya (Kambawuna) Adi Munardi Kuti, SE., S.Kom mengungkapkan bahwa, keempat usulan yang telah dikaji dipandang sangat layak untuk ditetapkan karena semua persyaratan telah terpenuhi.
“Hal ini berdasarkan ekspedisi yang kita lakukan beberapa tahun ini dan didukung data Balai Pelestari Kebudayaan, Benteng Kotano Wuna dengan lingkaran 8.073 meter dan tinggi 2-4 meter dan ketebalan 2-6 meter yang dibangun pada masa pemerintahan Raja Muna VII menjadi yang paling pertama diusulkan”, tuturnya.
Saat berlangsungnya kegiatan ini juga panitia meminta tanggapan pada pakar kebudayaan Sulawesi Tenggara, Prof. La Niampe, M.Hum via Whatshap yang mengatakan bahwa sangat mengapresiasi usulan rekomendasi penetapan cagar budaya di Muna khususnya Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Benteng Kota Wuna, Kawasan Lia Ngkobhori dan Kantinu.
“Apabila telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kabupaten, ketiga objek tersebut sangat berpotensi untuk ditingkatkan statusnya menjadi Objek Cagar Budaya (OCB) tingkat Provinsi dan Nasional bahkan bakal menjadi warisan dunia”, kata La Niampe.
Editor: Roki