Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Feb 2025 17:40 WITA ·

Kadis Kesehatan Butur Dilaporkan ke Polda Sultra, Begini Masalahnya!


 Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Buton Utara (Butur) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan ini dilayangkan oleh Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara Sultra) menyusul aksi unjuk rasa yang mereka lakukan pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

Amara Sultra melaporkan Kadiskes Butur terkait dugaan penyerobotan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Soloy Agung, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara.

Dugaan ini muncul setelah pembangunan Puskesmas di lokasi tersebut diduga dilakukan tanpa koordinasi dan verifikasi lahan, seperti yang diungkapkan oleh Dinas Pertanian Butur di media online.

Ketua Umum Amara Sultra, Malik Botom, menegaskan pelaporan ini sebagai komitmen dari Amara Sultra untuk mengawal menegakkan hukum di Sulawesi Tenggara.

“Ini komitmen kami untuk menjaga setiap subjek hukum agar bertindak sesuai prosedur,” tegasnya.

Amara Sultra menilai pembangunan Puskesmas tersebut melanggar UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang melarang alih fungsi lahan LP2B. Pasal 44 ayat (1) UU tersebut secara tegas melindungi lahan LP2B dan melarang alih fungsi. Malik menambahkan,

“Tidak boleh ada aktivitas apapun di atas lahan tersebut kecuali yang telah diatur dalam perundang-undangan.”

Lebih lanjut, Amara Sultra menyoroti potensi sanksi pidana bagi pelanggar UU tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 72 ayat (1) dan (2). Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 1 miliar, bahkan ditambah 1/3 untuk pejabat pemerintah, mengindikasikan keseriusan pelanggaran ini.

Amara Sultra mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera memeriksa Kadis Kesehatan Butur dan pihak-pihak terkait. “Dikhawatirkan hal ini menjadi preseden buruk,” pungkas Malik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis Kesehatan Butur, Dr. Izanuddin, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi melalui pesan WhatsApp.(red)

Artikel ini telah dibaca 387 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim