Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Feb 2025 17:40 WITA ·

Kadis Kesehatan Butur Dilaporkan ke Polda Sultra, Begini Masalahnya!


 Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Buton Utara (Butur) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan ini dilayangkan oleh Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara Sultra) menyusul aksi unjuk rasa yang mereka lakukan pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

Amara Sultra melaporkan Kadiskes Butur terkait dugaan penyerobotan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Soloy Agung, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara.

Dugaan ini muncul setelah pembangunan Puskesmas di lokasi tersebut diduga dilakukan tanpa koordinasi dan verifikasi lahan, seperti yang diungkapkan oleh Dinas Pertanian Butur di media online.

Ketua Umum Amara Sultra, Malik Botom, menegaskan pelaporan ini sebagai komitmen dari Amara Sultra untuk mengawal menegakkan hukum di Sulawesi Tenggara.

“Ini komitmen kami untuk menjaga setiap subjek hukum agar bertindak sesuai prosedur,” tegasnya.

Amara Sultra menilai pembangunan Puskesmas tersebut melanggar UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang melarang alih fungsi lahan LP2B. Pasal 44 ayat (1) UU tersebut secara tegas melindungi lahan LP2B dan melarang alih fungsi. Malik menambahkan,

“Tidak boleh ada aktivitas apapun di atas lahan tersebut kecuali yang telah diatur dalam perundang-undangan.”

Lebih lanjut, Amara Sultra menyoroti potensi sanksi pidana bagi pelanggar UU tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 72 ayat (1) dan (2). Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 1 miliar, bahkan ditambah 1/3 untuk pejabat pemerintah, mengindikasikan keseriusan pelanggaran ini.

Amara Sultra mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera memeriksa Kadis Kesehatan Butur dan pihak-pihak terkait. “Dikhawatirkan hal ini menjadi preseden buruk,” pungkas Malik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis Kesehatan Butur, Dr. Izanuddin, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi melalui pesan WhatsApp.(red)

Artikel ini telah dibaca 421 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim