Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Apr 2025 19:25 WITA ·

Kacab Bank Mandiri Baubau Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual


 LBH HAMI Kota Baubau melaporkan Kepala Cabang (Kacab) berinisial FRD ke Polres Baubau atas dugaan pelecehan seksual. Foto: Istimewa Perbesar

LBH HAMI Kota Baubau melaporkan Kepala Cabang (Kacab) berinisial FRD ke Polres Baubau atas dugaan pelecehan seksual. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Mantan karyawan Bank Mandiri Cabang Kota Baubau mengadukan Kepala Cabang (Kacab) berinisial FRD ke Polres Baubau pada Senin, 21 April 2025 atas dugaan pelecehan seksual. Pengaduan tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kota Baubau.

Menurut Ketua LBH HAMI Kota Baubau, Adv La Ode Muhamad Wahyu Saputra, korban yang berinisial U sebelumnya bekerja di Bank Mandiri Cabang Kota Baubau sejak November 2023.

Selama bekerja, korban kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan perkataan yang melecehkan secara verbal dari atasannya.

“Selama bekerja di Bank Mandiri, pelapor selalu mendapatkan perlakuan, perkataan yang tidak baik dan terkesan dilecehkan secara verbal oleh terlapor,” ujar Wahyu.

Puncak dugaan pelecehan seksual terjadi pada 22 Januari 2025, saat korban diminta ke ruang kerja Kacab dan ditanya tentang status keperawanannya. Korban juga diajak ke rumah dinas Kacab dan menerima pesan-pesan yang tidak pantas.

“Terlapor ini, setiap memanggil pelapor pasti yang dibahas bukan soal pekerjaan, tapi yang dibahas, misal kamu cantik, saya ingin memeluk, ajak cek in di hotel dan masih banyak lagi kalimat-kalimat pelecehan seksual verbal yang dilakukan si terlapor ini,” kata Wahyu.

Wahyu menambahkan bahwa pelecehan seksual tanpa bukti fisik tetap dapat dipidanakan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Untungnya, disaat pelapor sering diminta untuk datang ke ruangan terlapor, karena pelapor ini mulai risih, semua percakapan antara terlapor dan pelapor di rekam, dan itu menurut kami sudah cukup bukti untuk mengadukan masalah ini ke polisi,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha menghubungi Kacab Bank Mandiri Kota Baubau untuk meminta konfirmasi terkait kasus tersebut.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim