Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Jun 2023 08:23 WITA ·

JPU Tak Hadir, Sidang Perdana Kasus Dugaan Penggelapan Dana TKBM Ditunda


 Suasana ruang persidangan Pengadilan Negeri Kendari. Foto: Tim Redaksi Perbesar

Suasana ruang persidangan Pengadilan Negeri Kendari. Foto: Tim Redaksi

PENAFAKTUAl.COM, KENDARI – Telah memasuki babak baru, jadwal sidang perdana Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri Kota kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda hingga hari rabu.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan. Puluhan Masyarakat Bungkutoko Kecamatan Abeli Kota Kendari dan Lembaga Investasi Negara (LIN) serta LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) turut menyaksikan jalannya proses penundaan sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana TKBM di Pengadilan Negeri Kelas 1 Kota Kendari, Senin, 19 juni 2023.

Jadwal sidang perkara terdakwa Syarifuddin dan Junuddin dengan nomor perkara 224/ Pid.B/2023 seharusnya disidangkan hari ini, Senin 19 juni 2023. Namun di Tunda, hingga Rabu tanggal 21 Juni 2023 besok sebagaimana keputusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arief Hakim Nugraha, SH., MH.

“Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam agenda sidang pembacaan dakwaan, oleh JPU, perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana TKBM Nomor Perkara 224/Pid.B/2023 ditunda hingga tanggal 21 juni 2023”, katanya.

Tim penasehat hukum terdakwa Syarifuddin Alias Syarif dan Junudin Alias Udin Serta Irwan Bin H. Marhabang, yakni Sudiami, SH., Rahman Pulani, SH dan Djumrin, SH dari kantor hukum Sudiami SH & partner mengaku kesal atas ketidak hadiran jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Sudiami mengatakan, sejak tanggal 14 Juni 2023 berkas perkara telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Kendari, namun pihaknya belum mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Sementara kami sudah cukup berusaha sejak dilimpahkan di Pengadilan, saya pikir kami harus miliki BAP, sebelum perkara mulai disidangkan, dan kami mengajukan penangguhan penahanan pada Pengadilan Negeri Kendari, terhadap Klien kami, dan ini sudah direspon oleh majelis hakim Insya Allah hari rabu kami mengajukan surat penangguhan penahanan”, kata Sudiami pada media ini.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua LSM GMBI Sulawesi Tenggara Muh Ansar. Ia mengaku akan mengawal terus jalannya proses persindangan hingga mendapatkan Putusan yang seadil-adilnya.

“Kami akan kawal terus proses persidangan bersama Masyarakat Bungkutoko hingga mendapatkan keadilan di masyarakat”, tegasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 368 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Dugaan Mark Up Anggaran Obat di RSUD Muna: KPKH Sultra Desak Kejati Bertindak

14 Juni 2025 - 21:42 WITA

PT VDNI Diduga Keluarkan Limbah Ban dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 17:47 WITA

Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga

13 Juni 2025 - 17:34 WITA

Perempuan di Kendari Disekap dan Dirampok: Pelaku Mengaku Disuruh Orang Lain

11 Juni 2025 - 22:34 WITA

Trending di Hukrim