Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Jan 2026 17:04 WITA ·

JMSI Sultra Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Kadispar Sultra ke Polda


 Pengurus JMSI Sultra resmi mengadukan pemilik akun TikTok @eRBe#bersuara ke Ditreskrimsus Polda Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Pengurus JMSI Sultra resmi mengadukan pemilik akun TikTok @eRBe#bersuara ke Ditreskrimsus Polda Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengadukan pemilik akun TikTok @eRBe#bersuara ke Ditreskrimsus Polda Sultra, Selasa 27 Januari 2026. Pengaduan tersebut buntut dari postingan akun tersebut yang diduga mencatut serta melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, mengatakan bahwa terlapor Kadispar Sultra, Ridwan Badallah, melalui akun media sosial TikTok miliknya telah menyampaikan pernyataan yang menuduh media (tautan tidak tersedia) dan (tautan tidak tersedia) sebagai “media abal-abal” dan “penyebar hoaks”.

“Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka melalui platform media sosial TikTok dan dapat diakses oleh publik luas, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian serius terhadap reputasi, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap dua media dimaksud,” katanya usai melakukan pengaduan di Polda Sultra.

Adhi menegaskan bahwa yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com merupakan media siber berbadan hukum resmi dan merupakan anggota Pengda JMSI Sultra.

“Kedua media tersebut adalah anggota resmi Pengurus Daerah JMSI Sulawesi Tenggara, dan tuduhan yang disampaikan oleh terlapor tidak disertai bukti, klarifikasi, maupun putusan hukum, sehingga bersifat sepihak dan merugikan,” ungkapnya.

Dampak dari pernyataan tersebut diduga mencemarkan nama baik perusahaan pers, menurunkan kepercayaan publik terhadap media anggota JMSI Sultra, dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihaknya membeberkan bahwa perbuatan terlapor diduga memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait aduan tersebut, pihaknya meminta Kapolda Sultra, Dirreskrimsus Polda Sultra, dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta pihak Polda Sultra untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pencemaran nama baik dimaksud dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Proyek Fiktif di Dinas Perkebunan Sultra, Polda Segera Tetapkan Tersangka!

27 Januari 2026 - 17:25 WITA

Sembuyikan Sabu di Rumah Orang Tua, Pria di Konawe Selatan Ditangkap Polisi

27 Januari 2026 - 17:16 WITA

Dua Remaja di Kendari Diringkus Polisi Gegara Curi HP dan Ayam

27 Januari 2026 - 11:12 WITA

Polda Sultra Ringkus Pelaku Penyalahgunaan LPG Subsidi di Konawe Selatan, 136 Tabung Disita

26 Januari 2026 - 22:53 WITA

Dugaan Dugaan Korupsi RSUD Tanduale, Kejari Bombana Selidiki Over Klaim Anggaran BPJS Rp8 Miliar

26 Januari 2026 - 14:49 WITA

Rekreasi Berakhir Tragis, Pelajar SMP di Kolaka Utara Tewas Tenggelam di Sungai Lanipa

26 Januari 2026 - 12:52 WITA

Trending di Hukrim