Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Feb 2026 08:15 WITA ·

Jilid 3 Korupsi Nikel di Kolaka Utara: Masih Ada Sejumlah Nama Berpotensi Jadi Tersangka!


 Kantor Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kantor Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini memasuki babak baru atau “Jilid 3”.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, Ari, menjelaskan bahwa perkara Jilid 1 telah tuntas setelah Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis bersalah terhadap tujuh terdakwa.

Saat ini, perkara Jilid 2 masih bergulir di persidangan dengan dua terdakwa, yakni Ridham (makelar RKAB) dan Asrianto (pihak Kementerian ESDM). Sementara itu, pengembangan untuk Jilid 3 sedang dalam tahap pendalaman.

“Jilid 3 saat ini masih dalam proses sidik (penyidikan),” ungkap Ari kepada awak media, Rabu, 11 Februari 2026.

Peran Nama-nama Baru dalam Pusaran Kasus

​Penyidik tengah mendalami peran sejumlah nama yang muncul dalam putusan vonis Direktur Utama PT AMIN, Mohammad Machrusy. Dua nama yang mencuat adalah Agus, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AMIN, dan Ko Andi, trader ore nikel.

“Dua nama tersebut diduga menikmati aliran dana korupsi. KTT PT AMIN berperan menyiapkan data dukung yang tidak sesuai fakta lapangan, sementara Ko Andi merupakan trader yang menjual ore nikel ke PT Huady Nickel-Alloy Indonesia,” jelasnya.

​Meskipun beberapa nama lain tidak dirinci secara detail dalam putusan vonis tersebut, hal ini tetap menjadi pintu masuk bagi penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra untuk mengumpulkan alat bukti.

​Salah satu sosok yang menjadi perhatian adalah Direktur PT Huady Nickel-Alloy Indonesia, Jos Stefan Hideky. Dalam persidangan sebelumnya, ia diduga memberikan keterangan yang tidak benar terkait pengiriman dana hasil pembelian ore nikel.

Ari menegaskan bahwa siapa pun yang disebut dalam putusan vonis maupun selama jalannya persidangan memiliki potensi untuk menyusul sebagai tersangka jika bukti-bukti terpenuhi.

“Iya (tidak menutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka berikutnya),” pungkas Ari.

Untuk diketahui, nama-nama yang sempat disebut di dalam sidang dan hadir menjadi saksi, mereka adalah Gafur dan Timber yang berperan sebagai penambang, lalu Direktur Utama (Dirut) PT Huady Nikel Aloy Indonesia,  Jos Stefan Hideky selaku pembeli ore nikel dari Eks IUP PT PCM, lalu trader seperti Ko Andi, Romi, dan beberapa nama lainnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim