KENDARI – Jaringan Garuda Nusantara (JGN) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan Rutan Kelas II A Kendari, Senin, 22 Desember 2025, sebagai protes keras terhadap dugaan penahanan ilegal terhadap DZ yang telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari.
DZ dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh Majelis Hakim PN Kendari pada Kamis, 18 Desember 2025, namun masih ditahan di Rutan Kelas II A Kendari selama beberapa hari setelah putusan dibacakan. JGN Sultra menilai tindakan pihak Rutan sebagai pelanggaran hukum serius dan mencederai prinsip supremasi hukum.
“Penahanan DZ tanpa landasan hukum dan menentang putusan pengadilan. Kami menganggap ini ilegal dan melawan hukum,” kata Sarfan, Koordinator Lapangan JGN Sultra.
Penahanan DZ diduga dilakukan oleh oknum pegawai integrasi Rutan Kendari dengan dalih pengurusan administrasi dan kelengkapan berita acara pelaksanaan putusan, yang dinilai tidak berdasar hukum.
“Dalam peraturan, tidak dibenarkan penahanan kepada seseorang yang telah divonis bebas atau tidak bersalah, walaupun satu detik sekalipun,” tegas Sarfan.
DZ akhirnya dibebaskan pada Minggu, 21 Desember 2025 setelah adanya tekanan dan desakan keras dari pihak kuasa hukum. JGN Sultra menuntut pencopotan Karutan Kelas II A Kendari dan pengadilan terhadap oknum-oknum yang terlibat.
“Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian aparatnya. Putusan pengadilan adalah hukum tertinggi yang wajib dilaksanakan tanpa syarat,” tegas JGN Sultra.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rike Noviandi Umbaran belum memberikan keterangan yang dikonfirmasi media ini.(lin)












