Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Des 2025 18:46 WITA ·

JGN Sultra Protes Penahanan Ilegal DZ, Desak Pencopotan Karutan Kendari


 Jaringan Garuda Nusantara (JGN) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan Rutan Kelas II A Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Jaringan Garuda Nusantara (JGN) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan Rutan Kelas II A Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Jaringan Garuda Nusantara (JGN) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan Rutan Kelas II A Kendari, Senin, 22 Desember 2025, sebagai protes keras terhadap dugaan penahanan ilegal terhadap DZ yang telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari.

DZ dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh Majelis Hakim PN Kendari pada Kamis, 18 Desember 2025, namun masih ditahan di Rutan Kelas II A Kendari selama beberapa hari setelah putusan dibacakan. JGN Sultra menilai tindakan pihak Rutan sebagai pelanggaran hukum serius dan mencederai prinsip supremasi hukum.

“Penahanan DZ tanpa landasan hukum dan menentang putusan pengadilan. Kami menganggap ini ilegal dan melawan hukum,” kata Sarfan, Koordinator Lapangan JGN Sultra.

Penahanan DZ diduga dilakukan oleh oknum pegawai integrasi Rutan Kendari dengan dalih pengurusan administrasi dan kelengkapan berita acara pelaksanaan putusan, yang dinilai tidak berdasar hukum.

“Dalam peraturan, tidak dibenarkan penahanan kepada seseorang yang telah divonis bebas atau tidak bersalah, walaupun satu detik sekalipun,” tegas Sarfan.

DZ akhirnya dibebaskan pada Minggu, 21 Desember 2025 setelah adanya tekanan dan desakan keras dari pihak kuasa hukum. JGN Sultra menuntut pencopotan Karutan Kelas II A Kendari dan pengadilan terhadap oknum-oknum yang terlibat.

“Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian aparatnya. Putusan pengadilan adalah hukum tertinggi yang wajib dilaksanakan tanpa syarat,” tegas JGN Sultra.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rike Noviandi Umbaran belum memberikan keterangan yang dikonfirmasi media ini.(lin)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim