Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 30 Apr 2026 14:04 WITA ·

Jelang Hari Buruh 2026, Tiga Buruh PT TPM Menang Gugatan dan Dapat Pesangon


 Ilustrasi. Tiga buruh perusahaan di Sulawesi Tenggara mendapatkan keadilan menjelang Hari Buruh 2026.Foto: AI Perbesar

Ilustrasi. Tiga buruh perusahaan di Sulawesi Tenggara mendapatkan keadilan menjelang Hari Buruh 2026.Foto: AI

KENDARI – Tiga buruh PT Tani Prima Makmur (TPM) akhirnya memperoleh keadilan menjelang peringatan Hari Buruh 2026, setelah melalui rangkaian proses hukum yang panjang.

Sebelumnya, ketiga pekerja tersebut diberhentikan tanpa menerima pesangon. Mereka juga sempat dilaporkan ke pihak kepolisian serta digugat secara perdata oleh perusahaan dengan nilai tuntutan mencapai Rp10 miliar.

Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara, Andre Darmawan, mengatakan pihaknya telah mendampingi para buruh sejak awal hingga seluruh tahapan proses hukum selesai.

Menurut Andre, pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), gugatan yang diajukan para buruh dikabulkan sebagian dan perusahaan diwajibkan membayar hak-hak pekerja.

Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi PT TPM, namun tetap menyatakan hubungan kerja antara perusahaan dan para buruh telah putus serta mewajibkan perusahaan membayarkan seluruh hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hak-hak tersebut meliputi pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta hak lainnya, termasuk upah selama proses perselisihan berlangsung.

Total kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi perusahaan mencapai puluhan juta rupiah.

Selain itu, gugatan perdata yang diajukan perusahaan senilai Rp10 miliar juga dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Tak hanya itu, laporan polisi terhadap para buruh turut dihentikan sehingga tidak berlanjut ke proses hukum berikutnya.

Andre menegaskan, putusan tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Ia menyebut kemenangan ini sebagai momentum penting menjelang peringatan Hari Buruh 2026.

“Ini bukti bahwa buruh bisa mendapatkan keadilan melalui jalur hukum,” ujar Andre melalui akun media sosialnya, Kamis, 30 April 2026.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Sultra Dorong Pemprov Bentuk Perda, Wajibkan Kendaraan Tambang dan Smelter Gunakan Plat DT

30 April 2026 - 13:12 WITA

Raih Skor 74,533, Pemkab Bombana Peringkat Lima IPKD Sultra 2026

30 April 2026 - 10:54 WITA

Pemkab Bombana Jamin Seleksi Paskibraka 2026 Transparan dan Bebas KKN

30 April 2026 - 10:30 WITA

Pemda Konawe Gandeng LBH HAMI, Jamin Pendampingan Hukum Warga Kurang Mampu

30 April 2026 - 09:43 WITA

Mobil Box Tergelincir Akibat Tumpahan Solar di Lasolo Konut, Kendaraan Terbalik

29 April 2026 - 17:35 WITA

RTRW Bombana Direvisi, Kawasan Tambang Nikel di Pulau Kabaena Resmi Dihapus!

29 April 2026 - 14:53 WITA

Trending di Daerah