KENDARI – Tiga buruh PT Tani Prima Makmur (TPM) akhirnya memperoleh keadilan menjelang peringatan Hari Buruh 2026, setelah melalui rangkaian proses hukum yang panjang.
Sebelumnya, ketiga pekerja tersebut diberhentikan tanpa menerima pesangon. Mereka juga sempat dilaporkan ke pihak kepolisian serta digugat secara perdata oleh perusahaan dengan nilai tuntutan mencapai Rp10 miliar.
Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara, Andre Darmawan, mengatakan pihaknya telah mendampingi para buruh sejak awal hingga seluruh tahapan proses hukum selesai.
Menurut Andre, pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), gugatan yang diajukan para buruh dikabulkan sebagian dan perusahaan diwajibkan membayar hak-hak pekerja.
Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi PT TPM, namun tetap menyatakan hubungan kerja antara perusahaan dan para buruh telah putus serta mewajibkan perusahaan membayarkan seluruh hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hak-hak tersebut meliputi pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta hak lainnya, termasuk upah selama proses perselisihan berlangsung.
Total kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi perusahaan mencapai puluhan juta rupiah.
Selain itu, gugatan perdata yang diajukan perusahaan senilai Rp10 miliar juga dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Tak hanya itu, laporan polisi terhadap para buruh turut dihentikan sehingga tidak berlanjut ke proses hukum berikutnya.
Andre menegaskan, putusan tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Ia menyebut kemenangan ini sebagai momentum penting menjelang peringatan Hari Buruh 2026.
“Ini bukti bahwa buruh bisa mendapatkan keadilan melalui jalur hukum,” ujar Andre melalui akun media sosialnya, Kamis, 30 April 2026.
















