Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 11 Agu 2025 12:35 WITA ·

IUP PT Tiran di Bombana Ternyata Sudah Dicabut


 Ilustrasi pencabutan IUP PT Tiran Perbesar

Ilustrasi pencabutan IUP PT Tiran

BOMBANA – Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tiran, perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata sudah dicabut.

Hal ini diungkapkan oleh Humas PT Tiran Group, La Pili, dalam menanggapi pertanyaan jurnalis terkait dengan Surat Keputusan (SK) denda PNBP PPKH yang mewajibkan PT Tiran membayar sanksi denda administratif PNPB PPKH yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

“Untuk Tiran di Bombana, kami sudah tidak ada aktivitas di sana karena sudah dicabut IUP-nya,” kata La Pili.

Namun, La Pili tidak menjelaskan kapan waktu pencabutan IUP dan apa penyebabnya.

Sebelumnya, perusahaan ini dikenakan sanksi denda administratif oleh KLHK karena melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 37,97 hektar tanpa memiliki perizinan yang sesuai.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023. Dalam SK tersebut, PT Tiran Indonesia termasuk salah satu dari 890 perusahaan yang harus melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH dan diwajibkan untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Pasal 110 B dalam SK tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan yang sesuai. Sanksi administratif yang diberikan dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.(red)

Artikel ini telah dibaca 292 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KSOP Kendari Tegaskan Kendaraan Tanpa STID Aktif Dilarang Masuk Pelabuhan

25 Mei 2026 - 16:00 WITA

Ramai di Medsos Dituding Nambang, PT WIN Justru Perbaiki Lahan Rawan Longsor di Torobulu

24 Mei 2026 - 23:11 WITA

Jelang Idul Adha, Polisi Sisir Miras di Konut: Biar Warga Salat Ied dengan Tenang

24 Mei 2026 - 20:31 WITA

Gerai Indomaret di Baruga Kendari Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta

24 Mei 2026 - 13:33 WITA

Wanita di Muna Barat Hilang Saat Mencari Kerang di Muara, Diduga Diterkam Buaya

24 Mei 2026 - 10:10 WITA

Mobil Karyawan BUMD Konsel Tabrak Petani hingga Tewas di Wunduwatu

23 Mei 2026 - 10:26 WITA

Trending di Daerah