Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 11 Agu 2025 12:35 WITA ·

IUP PT Tiran di Bombana Ternyata Sudah Dicabut


 Ilustrasi pencabutan IUP PT Tiran Perbesar

Ilustrasi pencabutan IUP PT Tiran

BOMBANA – Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tiran, perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata sudah dicabut.

Hal ini diungkapkan oleh Humas PT Tiran Group, La Pili, dalam menanggapi pertanyaan jurnalis terkait dengan Surat Keputusan (SK) denda PNBP PPKH yang mewajibkan PT Tiran membayar sanksi denda administratif PNPB PPKH yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

“Untuk Tiran di Bombana, kami sudah tidak ada aktivitas di sana karena sudah dicabut IUP-nya,” kata La Pili.

Namun, La Pili tidak menjelaskan kapan waktu pencabutan IUP dan apa penyebabnya.

Sebelumnya, perusahaan ini dikenakan sanksi denda administratif oleh KLHK karena melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 37,97 hektar tanpa memiliki perizinan yang sesuai.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023. Dalam SK tersebut, PT Tiran Indonesia termasuk salah satu dari 890 perusahaan yang harus melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH dan diwajibkan untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Pasal 110 B dalam SK tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan yang sesuai. Sanksi administratif yang diberikan dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.(red)

Artikel ini telah dibaca 312 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mobil Hangus Terbakar di Wakorumba Utara Butur, Kerugian Capai Rp100 Juta

25 Juli 2026 - 10:29 WITA

Kantor Desa Marombo Pantai Konawe Utara Disegel Warga, Kades Dituntut Mundur Gegara Dana Lahan Tambang

24 Juli 2026 - 15:01 WITA

Dukung Program MUI, Bank Sultra Serahkan Bantuan Operasional Rp200 Juta di Kendari

22 Juli 2026 - 14:07 WITA

Umar Bonte Soroti Vakumnya Koordinasi DPD RI dengan Pemprov Sultra

22 Juli 2026 - 11:51 WITA

Silaturahmi Akbar KKMM Sultra, Muh Saleh: Tak Ada Sekat Jabatan, Semua Satu Keluarga!

19 Juli 2026 - 22:02 WITA

DPRD Sultra Diminta Bongkar Soal Transportasi Bandara Halu Oleo dan Peran Lanud

19 Juli 2026 - 21:53 WITA

Trending di Daerah