PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Kendari menangkap 9 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga akan melakukan perjalanan ke Australia secara illegal.
Menurut Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kendari melalui Kasi Intelijen dan Penindakan, James Mudan, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jum’at, 7 Maret 2025, di dua tempat terpisah, yaitu Hotel Fortune dan Hotel Atomi.
“Hasil pemeriksaan sementara, diperoleh keterangan bahwa 9 WNA tersebut diduga akan melakukan perjalanan ke Australia secara illegal,” kata James Mudan.
Petugas juga mengamankan Paspor Tiongkok, Visa, dan barang-barang bawaan milik WNA. Kemudian, kesembilan WNA Tiongkok tersebut telah diserahkan ke Ditjen Imigrasi di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.