KENDARI – Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara resmi membekukan kepengurusan Pengurus Cabang (Pengcab) JMSI Kota Kendari periode 2025–2030.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 035/PD-SULTRA/SK/JMSI/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026.
Pembekuan dilakukan setelah Pengurus Daerah JMSI Sultra menggelar evaluasi dan rapat internal terkait kondisi organisasi JMSI Kota Kendari.
Dalam surat keputusan itu, JMSI Sultra menyebut langkah pembekuan diambil untuk menjaga tertib organisasi serta keberlangsungan kelembagaan.
Keputusan pembekuan mulai berlaku sejak ditetapkan pada Jumat (22/5/2026).
Selain membekukan kepengurusan, Pengurus Daerah JMSI Sultra juga akan melakukan konsolidasi dan penataan organisasi di tubuh JMSI Kota Kendari.
Langkah tersebut disebut akan dijalankan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) JMSI.
Surat keputusan pembekuan ditandatangani Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa, bersama Sekretaris Muh. Irvan S. (red)

















