Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Agu 2025 20:10 WITA ·

HUT RI ke-80 Ternoda Pungli: Oknum Guru SMPN 9 Kendari Diduga Tarik Rp100.000 per Siswa


 Ilustrasi pungli. Sumber: kaltimtoday.co Perbesar

Ilustrasi pungli. Sumber: kaltimtoday.co

KENDARI – Isu dugaan pungutan liar di SMP Negeri 9 Kendari kembali mencoreng institusi pendidikan di kota Kendari. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan liar tersebut dibebankan oleh pihak sekolah dengan nominal Rp100.000 per siswa oleh oknum guru.

Salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa pihak sekolah meminta sumbangan seikhlasnya namun mematok nominal untuk kepentingan membeli berbagai kebutuhan menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80.

“Kita disuruh menyumbang seikhlasnya, tapi setelah kita kasih seikhlasnya, malah dibilang kurang,” kata orang tua tersebut pada Senin, 11 Agustus 2025.

Menurutnya, permintaan sumbangan tersebut seharusnya berdasarkan kemampuan orang tua murid, bukan dengan mematok nominal.

“Padahal ada dana BOS yang bisa digunakan untuk keperluan sekolah, tapi kita diminta menyumbang dengan nominal yang sudah dipatok,” jelasnya.

Orang tua murid tersebut juga merasa geram karena setiap anak yang memberikan sumbangan harus didokumentasikan sambil memegang uang sumbangan.

“Tidak semua anak-anak di SMP orang mampu, apalagi harus difoto, bisa terganggu mentalnya itu,” kesahnya.

Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Kendari, Mansur Makoni, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan teguran terhadap oknum guru yang terindikasi terlibat dalam pungli tersebut.

“Akan kami cari tahu siapa oknum guru itu dan kita akan tegur sehingga tidak terjadi lagi,” tegasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 1,027 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Sultra Desak KPK RI Usut Tuntas Kasus Korupsi Pembangunan Bandara Kolaka Utara

12 Agustus 2025 - 18:31 WITA

Dugaan Penimbunan BBM di Lalonggasmeeto: DPRD Sultra Gelar RDP Ketiga

11 Agustus 2025 - 18:38 WITA

PT Tonia Mitra Sejahtera Terjerat Sanksi Administratif: Wajib Bayar Denda PNPB PPKH

6 Agustus 2025 - 11:21 WITA

PT DMS Abaikan Izin Lintas TWAL, BKSDA Sultra Diminta Bertindak

6 Agustus 2025 - 11:01 WITA

99,72 Hektar Tanpa Perizinan: PT ANM Wajib Menyelesaikan Denda Administratif PNPB PPKH

4 Agustus 2025 - 16:02 WITA

PT SCM Terjerat Sanksi Administratif: Denda PNPB PPKH Mengintai

4 Agustus 2025 - 15:36 WITA

Trending di Hukrim