Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Nov 2025 08:41 WITA ·

HGU Kopperson Tetap Ada, Surat Non Eksecutable Tak Bisa Batalkan Penetapan Sita Ekseskusi


 Relawan keadilan daan menggeruduk Kantor BPN Kota Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Relawan keadilan daan menggeruduk Kantor BPN Kota Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Kepemilikan HGU oleh Kopperson sesuai surat dari kanwil BPN Sultra belum pernah dicabut , sehingga penetapan Non Eksekutable oleh PN Kendari hanya bersifat administratif dan masih bisa dibatalkan. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Kopperson Fianus Agung.

Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan Perempangan Soenanto (Kopperson) tidak pernah dicabut. Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya surat penyampaian informasi yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 18 November 2025.

Dalam surat tersebut tertuang bahwa Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara tidak pernah memerintahkan pencabutan Hak Guna Usaha Nomor 01 Tahun 1981 Mandonga atas nama Koperasi Perikanan Perempangan Soenarto berkedudukan di Kendari yang berakhir tanggal 30 Juni 1999.

Selain keterangan di atas, di dalam surat tersebut, juga disampaikan bahwa pencabutan hak atas tanah merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya.

Menyikapi dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Sultra tersebut, kuasa khusus Kopperson Fianus Arung menegaskan bahwa surat penetapan non-executable yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari hanya bersifat administratif dan masih bisa dibatalkan.

“Dengan adanya surat yang diterbitkan oleh ATR/BPN Sultra, itu artinya lahan milik Koppersom masih eksis dan masih ada sampai hari ini,” tegas Fianus Arung.

Dirinya juga menegaskan bahwa surat non-executable tersebut tidak bisa membatalkan penetapan sita ekseskusi.

“Surat non-executable tidak bisa membatalkan penetapan sita ekseskusi, kita akan tetap berjuang sampai supremasi hukum ditegakkan,” pungkasnya yang disambut tepuk tangan meriah oleh relawan keadilan.**)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan di Molawe, Mobil Innova Hantam Dua Motor

15 Maret 2026 - 15:52 WITA

Tabrakan Dua Motor di Konawe Utara, Satu Orang Meninggal Dunia

15 Maret 2026 - 15:41 WITA

KSBSI Desak Gubernur Sultra Bertindak, Kadispar Harus Copot!

15 Maret 2026 - 12:29 WITA

Jangkar Sultra Kecam Dugaan Kriminalisasi Jurnalis, Desak Gubernur Copot Kadis Pariwisata

15 Maret 2026 - 12:16 WITA

Ketua Umum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM

15 Maret 2026 - 11:50 WITA

Bejat! Pria Asal Baubau Diduga Cabuli Anak SD di Tongkuno Muna

15 Maret 2026 - 11:30 WITA

Trending di Hukrim