KENDARI – Aktivitas truk pengangkut ore nikel yang melintas di ruas jalan dalam Kota Kendari dinilai sudah melampaui batas toleransi. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap sopir truk PT ST Nikel Resources yang kedapatan melanggar jalur dan ketentuan muatan.
Hal itu disampaikan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan perwakilan perusahaan, Dinas Perhubungan, kepolisian, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, mengatakan aturan yang telah disepakati tidak boleh dipermainkan.
“Kalau sudah ada jalur yang ditetapkan, lalu masih dilanggar, itu artinya ada ketidakpatuhan. Aparat harus bertindak tegas. Jangan hanya imbauan,” jelasnya.
Ia menyebut sejumlah ruas seperti Saosao-Puuwatu, Tambo-Tepuliano Oleo, dan Tambo-Losaano Oleo menjadi perhatian karena diduga dilintasi truk hauling di luar kesepakatan. Menurut dia, pelanggaran jalur bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keselamatan pengguna jalan dan ketertiban kota.
Selain itu, politikus Golkar itu menyentil dugaan kelebihan muatan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas maksimal angkutan disebut hanya 8 ton. Namun, truk pengangkut ore nikel diduga memuat hingga 13–15 ton.
“Kalau aturannya 8 ton, tapi di lapangan 13 sampai 15 ton, itu sudah jelas overload. Ini harus ditindak. Tidak boleh ada pembiaran,” kata Rajab.
Kelebihan muatan tambahnya berpotensi mempercepat kerusakan jalan yang dibiayai dari anggaran publik.
“Jalan ini dibangun dengan uang rakyat. Kalau rusak karena pelanggaran, masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.
Dengan demikian, ia meminta kepolisian meningkatkan pengawasan di lapangan dan memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai hukum.
“Kalau melanggar, proses. Supaya ada efek jera dan tidak terulang lagi,” tandas Rajab Jinik.(red)
















