Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Des 2025 17:43 WITA ·

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar


 Daftar 50 perusahaan tambang yang dikenakan sanksi denda administratif termasuk PT Tristaco Mineral Makmur Perbesar

Daftar 50 perusahaan tambang yang dikenakan sanksi denda administratif termasuk PT Tristaco Mineral Makmur

KONAWE UTARA – Perusahaan tambang PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) dikenakan sanksi administratif oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) sebesar Rp629.235.189.073,56. Denda tersebut merupakan akibat bukaan kawasan hutan seluas 64,69 Hektare di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sanksi administratif ini diberikan karena PT Tristaco Mineral Makmur terbukti melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi. Satgas PKH telah melakukan verifikasi dan menemukan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pertambangan.

Pihak manajemen PT Tristaco Mineral Makmur belum bisa dikonfirmasi terkait sanksi denda administratif ini. Media ini masih berusaha menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan keterangan resmi.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa Sultra yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Sultra Jakarta (KMSJ) melakukan aksi demo di Kementerian ESDM dan Kejagung RI, menuntut penolakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tristaco dan pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi tambang ke Kejagung RI.

“Kejati Sultra gagal menunjukkan ketegasan hukum. Kami menduga ada upaya melindungi aktor besar di balik kasus ini,” ungkap Koordinator KMSJ, Eghy Seftiawan.

KMSJ juga meminta Jaksa Agung untuk turun tangan dan membersihkan mafia tambang yang selama ini kebal hukum.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Sultra karena dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan dan merusak lingkungan.(red)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

LBH HAMI Sultra Soroti Praktik “Jual Beli Tuntutan” di Penegakan Hukum

24 Desember 2025 - 10:57 WITA

Trending di Hukrim