KENDARI – Front Pemuda Pemerhati Keadilan Hukum Sulawesi Tenggara (FPPKH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis, 8 Januari 2026. Aksi ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral dalam mengawal penggunaan keuangan negara, khususnya di sektor kesehatan.
Adealfan Sonewora, penanggung jawab aksi, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan sebagai respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Konawe, yang tidak sesuai realisasi belanja dengan kondisi senyatanya senilai Rp 2,9 miliar.
“Ini bukan lagi dugaan lemah, ini temuan resmi BPK. Jika kegiatan tidak dilaksanakan tetapi anggaran dicairkan dan dipertanggungjawabkan, maka itu adalah perbuatan yang melawan hukum,” tegas Adealfan.
FPPKH mendesak Kejati Sultra untuk segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Konawe dan seluruh Kepala Puskesmas yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Temuan BPK menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe serta sejumlah Kepala Puskesmas, yang diduga tidak menjalankan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Adealfan.
FPPKH juga menuntut agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini, demi memastikan bahwa dana kesehatan tidak terus menjadi ladang korupsi oknum pejabat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum benar-benar bertindak,” pungkas Adealfan.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkofirmasi pihak terkait.(red)








