Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Hukrim · 9 Feb 2023 19:11 WITA ·

FMPB Desak Polda Sultra Ambil Alih Kasus Penggunaan BBM Subsidi PT PLM


 Ketua Forum Masyarakat Peduli Bombana, Haslin Hatta Yahya. Foto: Husain Perbesar

Ketua Forum Masyarakat Peduli Bombana, Haslin Hatta Yahya. Foto: Husain

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Ketua Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya, mengungkapkan bahwa Polres Bombana disinyalir ‘bermain mata’ dalam perkara penggunaan BBM subsidi di PT Panca Logam Makmur (PLM).

Olehnya itu, ia mendesak Polda Sultra untuk segera mengambil alih penanganan kasus tersebut lantaran pihak Polres Bombana tak dinilai tak serius memproses perkara tersebut.

Bagaimana tidak, sejak dugaan penggunaan BBM subsidi secara ilegal di PLM terkuak ke publik, dengan tertangkapnya pihak pengantar di gerbang PT PLM pada 25 Desember 2022 lalu, hingga saat belum ada kejelasan hukumnya.

Apalagi, kata dia, pihak penyidik Polres Bombana hanya menetapkan pengantar BBM subsidi tersebut sebagai tersangka. Sedangkan PT PLM yang disinyalir sebagai penadah seakan tak tersentuh hukum.

Hal itu, lanjut Haslin, menunjukan kesan bahwa PT PLM kebal hukum. Sehingga patut dicurigai, ada dugaan pihak Polres Bombana dan PT PLM ‘bermain mata’.

“Pengantar BBM subsidi itu kan sudah mengakui bahwa dirinya sudah berkali-kaali mengantar BBM subsidi itu ke PLM, dan barang itu diantar atas pesanan PT PLM. Jadi ini sudah sangat jelas, kalau PT PLM ini penadah. Tapi, sampai saat ini mereka (PT PLM) justru masih menghirup udara bebas. Seakan kebal hukum, ada apa dengan Polres Bombana ini,” kata Haslin, Kamis 9 Februari 2023.

Dia juga menyebutkan, berdasarkan fakta yang ditemukan, hendaknya Polres Bombana menahan pimpinan PT PLM, karena dengan sangat jelas telah membeli BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal.

“Ini jelas sebuah pelanggaran hukum. Sebab, solar subsidi untuk rakyat bukan untuk korporasi. PT PLM dengan sadar telah sengaja membeli BBM subsidi secara ilegal,” jelasnya.

Haslin menambahkan, tindakan Polres Bombana yang tidak menetapkan tersangka dan menahan pimpinan PT PLM menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi Polri.

Olehnya itu, Haslin mendesak Polda Sultra agar segera mengambil alih penanganan kasus penggunaan BBM subsidi tersebut, sehingga para pelaku dapat ditindak tanpa pandang buluh.

“Kami mendesak Polda Sultra untuk memeriksa Direksi PT PLM. Polda Sultra harus bisa membuktikan, bahwa penegakkan hukum tajam kepada siapapun yang melanggar hukum,” tegasnya.

Editor: Tim Redaksi

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

6 Bulan Kasus Hilangnya Seorang Nenek, Keluarga Korban Keluhkan Kinerja Polsek Pure

18 Februari 2025 - 11:17 WITA

Dugaan Kejahatan PT TMBP di Kolaka, IUP Batuan Diduga Jual Nikel

17 Februari 2025 - 16:39 WITA

Kasus PD Aneka Usaha Kolaka Dilimpahkan ke Kejati Sultra

14 Februari 2025 - 16:54 WITA

Demo di Kemenaker, KPIP Desak Binwasnaker dan K3 Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

12 Februari 2025 - 21:35 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pemprov Sultra Naik Tahap Penyidikan

12 Februari 2025 - 14:24 WITA

Ampuh Sultra Warning Dirjen Minerba: Jangan Main Mata Soal IUP Siluman PT Hikari Jeindo

10 Februari 2025 - 22:07 WITA

Trending di Hukrim