Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 13 Feb 2025 13:12 WITA ·

Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM dan Tabung Gas Ditangkap Polda Sultra


 Empat pelaku penyalahgunaan BBM dan tabung gas ditangkap Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Empat pelaku penyalahgunaan BBM dan tabung gas ditangkap Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg dan BBM subsidi jenis Pertalite dalam operasi pengawasan yang digelar pada Minggu, 9 Februari 2025.

Kasus ini diungkap dalam sebuah press conference yang dipimpin oleh Kasubdit I Indagsi, AKBP Ali Rais Ndraha SH SIK M.M.Tr yang didampingi Ps Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra IPDA Hasrun serta perwakilan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Dinas ESDM dan Dinas Perindag Sultra, pada Kamis 13 Februari 2025, di Halaman Kantor Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra.

Kronologi penindakan bermula saat Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 Kg dan BBM subsidi di wilayah hukum Polda Sultra.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan empat pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan dengan cara memperdagangkan LPG 3 Kg dan Pertalite ke luar wilayah Sultra dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

Pelaku Pertama berinisial (SN) ditangkap pada pukul 06.50 WITA di Jl. Poros Trans Sulawesi, Desa Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Pelaku kedapatan mengangkut 230 tabung LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah dari pangkalan miliknya di Desa Andomesinggo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe. LPG tersebut rencananya akan dijual ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan harga Rp40.000 per tabung, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selanjutnya (ER) dan (YS) ditangkap pada pukul 06.45 WITA di lokasi yang sama. Pelaku mengangkut 228 tabung LPG 3 Kg dari pangkalan miliknya di Desa Waworaha, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe. LPG tersebut juga akan dijual ke Morowali dengan harga Rp40.000 per tabung.

“Terakhir berinisial (SH), ditangkap pada pukul 09.50 WITA di Jl. Poros Trans Sulawesi, Desa Watukila, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. Pelaku kedapatan mengangkut 139 jerigen berisi BBM jenis Pertalite Ron 90 dengan ukuran 35 liter per jerigen. BBM tersebut berasal dari Kabupaten Kolaka dan rencananya akan dijual ke Morowali dengan harga Rp400.000 per jerigen,” katanya.

Keempat pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 40 angka 9 tentang Tindak Pidana Migas. Penyidik Subdit I Indagsi telah mengamankan para pelaku, saksi, dan barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang Bukti yang Diamankan diantaranya Satu unit mobil open cup merk Isuzu Traga DT 8565 CB, bermuatan 139 jerigen berisi Pertalite, milik SH. Satu unit mobil open cup merk Daihatsu Grand Max DD 8207 XC, bermuatan 228 tabung LPG 3 Kg, milik ER dan YS. Serta Satu unit mobil Daihatsu Grand Max DT 8016 CA, bermuatan 230 tabung LPG 3 Kg, milik SN,” lanjutnya.

Dampak Penyalahgunaan ini menyebabkan kelangkaan LPG 3 Kg dan BBM Pertalite di wilayah Sultra, karena barang-barang tersebut diselundupkan ke luar wilayah untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Hal ini merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas pasokan energi di daerah.

Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa. Operasi pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan sesuai aturan.(red)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Knalpot Brong Berujung Penikaman di Buton Selatan

28 Agustus 2025 - 20:54 WITA

Warga Desa Maabholu Muna Digegerkan Penemuan Ular Piton 8 Meter

28 Agustus 2025 - 19:53 WITA

Mendagri Tito Karnavian Dukung Penuh Program Prioritas Kadin Sultra

28 Agustus 2025 - 18:23 WITA

Aksi Nyata PT TBS dan Almhariq: Jalan Poros Kabaena Selatan Mulai Dibangun

28 Agustus 2025 - 17:22 WITA

Tito Karnavian Soroti Jam Tangan Rolex Bupati Bombana: Harusnya Pejabat Publik Bersikap Sederhana!

27 Agustus 2025 - 20:05 WITA

Gunakan Jam Tangan Rolex Senilai Hampir Rp 1 Miliar, Gaya Hidup Mewah Bupati Bombana Disorot!

27 Agustus 2025 - 19:47 WITA

Trending di Daerah