PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Polemik pengalihan rute kapal cepat Kendari-Raha di Perairan Pulau Cempedak Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) memantik reaksi dari sejumlah pihak khususnya para pengguna jasa.
Eks Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo Kendari Muhamad Salim juga angkat bicara atas polemik tersebut.
Menurutnya, pemindahan rute kapal cepat akhir-akhir ini sangat beresiko bagi keselamatan masyarakat pengguna jasa.
Dimana, selain dapat memperlambat jarak tempuh kapal, yang menjadi persoalan penting juga karena gelombang tinggi di musim timur sangat mengancam keselamatan penumpang.
“Ini sangat meresahkan, karena menyangkut keselamatan penumpang kapal khususnya bagi masyarakat di wilayah kepulauan”, kata Muhammad Salim kepada media ini, Rabu, 5 Juni 2024.
Untuk itu, Muhamad Salim yang juga Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Peternakan Universitas Halu Oleo (UHO) itu meminta kepada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk turun langsung menyelesaikan masalah tersebut sebelum menimbulkan korban jiwa akibat gelombang tinggi beberapa bulan ke depan.
“Yang jelas negara ini negara hukum, yah sudah hukum harus ditegakkan kepada oknum-oknum pelanggar hukum, dan pada prinsipnya kita masih berprasangka baik kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini”, tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Daerah Konawe Selatan dalam hal ini Bupati, Camat dan Kepala Desa untuk segera melakukan koordinasi dan mensosialisasikan hasil rapat kerja bersama DPRD Sultra yang dihadiri oleh beberapa stakeholder yang di laksanakan tanggal 4 Juni Kemarin.
Diketahui, dari informasi yang dihimpun dan beberapa video yang tersebar di media sosial bahwa hari ini (Rabu, 5 Juni 2024) masih ada penghadangan kapal di perairan Pulau Cempedak.
“Sebenarnya sangat kita menyayangkan masih terjadinya penghadangan kapal di Pulau Cempedak, ini sangat membahayakan ratusan nyawa manusia”, ungkapnya.
Ironisnya, kata Salim, aktivitas kapal Cepat Rute Kendari Raha dan Baubau ini sudah berlangsung kurang lebih 30 tahun sejak tahun 1994 silam. Dan selama itu pula tidak ada protes dan penolakan dari masyarakat, baru kali ini ada pihak-pihak yang mempermasalahkan aktivitas kapal.
“Selama ini kan tidak masalah, sudah 30 tahun kapal cepat beroperasi nanti di tahun 2024 ini baru ada masalah. Ada apa?, ini mesti diselidiki jangan sampai ada hal-hal terselubung dalam permasalahan ini”, ungkap Salim.
Olehnya itu lanjut Muhamad Salim, jika masih terus dilakukan penghadangan kapal, maka Danlanal Kendari dan Polairud Polda Sultra harus melakukan monitoring dan pengawasan serta menindak tegas oknum-oknum yang menggangu kepentingan umum dan sengaja membahayakan nyawa manusia.
“Dan insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan bersurat ke Gubernur Sultra, Kapolda dan Danrem 143/HO untuk menyelesaikan masalah ini”, tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta kepada warga yang merasa terkena dampak gelombang laut untuk bersabar karena tahun ini dan tahun depan pemerintah melalui DPRD Sultra sudah akan menganggarkan untuk pembuatan tanggul pemecah Ombak di Pesisir Pulau Cempedak.(hus)