Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 11 Jul 2024 23:59 WITA ·

Eks Bupati Bombana Diperiksa dalam Perkara Tipikor RSUD VVIP


 RSUD VVIP Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa Perbesar

RSUD VVIP Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) VVIP Kabupaten Bombana terus bergulir di Polda Sultra.

Sebelumnya, Polda Sultra telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan usai menetapkan tiga tersangka. Namun pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi.

Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Rico Fernanda saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Iya kayaknya,” singkatnya melalui pesan Whatsapp, Selasa (9/7/2024).

Saat ditanyakan perihal penahanan ketiga tersangka, pihaknya menuturkan bahwa belum melakukan penahanan.

“Belum masih nunggu berkas lengkap, Karena penyidikan tipikor waktunya lama, Jadi gak bisa langsung tahan,” ungkap AKBP Rico.

Saat media ini juga menanyakan perihal kabar pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Bombana dan Kadis PU sebagai saksi, Pihaknya juga membenarkan hal tersebut.

“Iya, semua kita periksa sebagai saksi,” katanya.

Dan saat ditanyakan berapa kali pihaknya memeriksa Mantan Bupati Bombana sebagai saksi, pihaknya mengatakan baru sekali melakukan pemeriksaan.

“Kayaknya baru sekali,” ujarnya.

Lanjutnya pihaknya membeberkan bahwa telah memeriksa belasan saksi dalam perkara ini.

“Sudah banyak, lebih dari 15 atau 20 saksi,” pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya diberitakan media ini terkait kabar penetapan tiga tersangka, pihaknya membenarkan hal tersebut.

“Baru gelar, kontraktor sama PPK, sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa 7 Mei 2024.

Saat ditanyakan apakah kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini, Pihaknya menjawab sementara melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pengembangan perkara ini.

“Kalau itu masih penyidikan,” ujarnya.

Pihaknya juga mengarahkan untuk lebih detailnya mengkonfirmasi ke Kabid Humas Polda Sultra.

Sebelumnya dikutip dari Zonasultra.id Kanit I Subdit III Tipidkor Polda Sultra, AKP Hasanuddin, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan ke beberapa saksi dan pihak-pihak terkait, serta penghitungan kerugian negara maka kasus dugaan korupsi pada pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Sesuai prinsipnya, perkara gedung VIP RSUD Bombana sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan sudah terbit SPDP,” kata AKP Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin 12 Juni 2023.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim