KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Lalonggasmeeto pada Senin, 11 Agustus 2025 pagi. RDP ini merupakan yang ketiga kalinya digelar, setelah dua RDP sebelumnya pemilik usaha BBM Lalonggasmeeto, Irma, tidak hadir.
Dalam RDP tersebut, Irma menjelaskan bahwa ia memulai usaha BBM solar di Lalonggasmeeto pada tahun 2018. Saat itu, para nelayan kesulitan mendapatkan suplai BBM jenis solar, sehingga Irma melihat kesempatan untuk membantu nelayan. Awalnya, hanya dua nelayan yang dilayani, namun jumlahnya terus bertambah hingga saat ini.
”Dari situ saya berfikir mengambil kesempatan itu untuk membantu nelayan. Awalnya hanya 2 nelayan yang dilayani hingga akhirnya bertambah sampai saat ini”, ungkapnya.
Irma menyebutkan bahwa pada awalnya, para nelayan hanya menukar hasil lautnya dengan BBM solar. Namun, ia tidak mengetahui asal-usul solar yang didatangkan. Mengenai perizinan, Irma mengaku baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pada tahun 2025 ini, tepatnya lima hari sebelum RDP digelar.
Setiap hari, nelayan dapat memperoleh satu jerigen BBM solar dengan isi sekitar 35 liter, dengan total nelayan yang dilayani mencapai 30 orang.
Anggota DPRD Sultra, Suwandi Andi, menegaskan bahwa pihaknya dapat memberikan pembinaan dengan menghentikan sementara aktivitas di tempat yang bersangkutan.
“Kita bisa saja memberikan pembinaan dengan menghentikan sementara aktivitas itu, sembari kita panggil pihak lain untuk menjelaskan semuanya,” tegasnya.(red)