Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Agu 2025 18:38 WITA ·

Dugaan Penimbunan BBM di Lalonggasmeeto: DPRD Sultra Gelar RDP Ketiga


 Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Lalonggasmeeto. Foto: Istimewa Perbesar

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Lalonggasmeeto. Foto: Istimewa

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Lalonggasmeeto pada Senin, 11 Agustus 2025 pagi. RDP ini merupakan yang ketiga kalinya digelar, setelah dua RDP sebelumnya pemilik usaha BBM Lalonggasmeeto, Irma, tidak hadir.

Dalam RDP tersebut, Irma menjelaskan bahwa ia memulai usaha BBM solar di Lalonggasmeeto pada tahun 2018. Saat itu, para nelayan kesulitan mendapatkan suplai BBM jenis solar, sehingga Irma melihat kesempatan untuk membantu nelayan. Awalnya, hanya dua nelayan yang dilayani, namun jumlahnya terus bertambah hingga saat ini.

‎”Dari situ saya berfikir mengambil kesempatan itu untuk membantu nelayan. Awalnya hanya 2 nelayan yang dilayani hingga akhirnya bertambah sampai saat ini”, ungkapnya.

Irma menyebutkan bahwa pada awalnya, para nelayan hanya menukar hasil lautnya dengan BBM solar. Namun, ia tidak mengetahui asal-usul solar yang didatangkan. Mengenai perizinan, Irma mengaku baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pada tahun 2025 ini, tepatnya lima hari sebelum RDP digelar.

Setiap hari, nelayan dapat memperoleh satu jerigen BBM solar dengan isi sekitar 35 liter, dengan total nelayan yang dilayani mencapai 30 orang.

Anggota DPRD Sultra, Suwandi Andi, menegaskan bahwa pihaknya dapat memberikan pembinaan dengan menghentikan sementara aktivitas di tempat yang bersangkutan.

“Kita bisa saja memberikan pembinaan dengan menghentikan sementara aktivitas itu, sembari kita panggil pihak lain untuk menjelaskan semuanya,” tegasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Sultra Desak KPK RI Usut Tuntas Kasus Korupsi Pembangunan Bandara Kolaka Utara

12 Agustus 2025 - 18:31 WITA

HUT RI ke-80 Ternoda Pungli: Oknum Guru SMPN 9 Kendari Diduga Tarik Rp100.000 per Siswa

11 Agustus 2025 - 20:10 WITA

PT Tonia Mitra Sejahtera Terjerat Sanksi Administratif: Wajib Bayar Denda PNPB PPKH

6 Agustus 2025 - 11:21 WITA

PT DMS Abaikan Izin Lintas TWAL, BKSDA Sultra Diminta Bertindak

6 Agustus 2025 - 11:01 WITA

99,72 Hektar Tanpa Perizinan: PT ANM Wajib Menyelesaikan Denda Administratif PNPB PPKH

4 Agustus 2025 - 16:02 WITA

PT SCM Terjerat Sanksi Administratif: Denda PNPB PPKH Mengintai

4 Agustus 2025 - 15:36 WITA

Trending di Hukrim