Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 4 Mei 2023 09:59 WITA ·

Dugaan Penggelapan Dana BLT Desa Lerehoma dan Wundongohi Dilaporkan ke Polres Konawe


 Tanda bukti terima laporan. Foto: Istimewa Perbesar

Tanda bukti terima laporan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONAWE – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Lerehoma dan Desa Wundongohi Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe menjadi sorotan tajam dari Dewan Pengurus Daerah Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (DPD Lipan Sultra) Irsan Pagala.

Irsan menjelaskan bahwa pada tahun 2022 BLT tahap 1 dan tahap 2 hanya dibayarkan selama 5 bulan, oleh Kades Lerehoma dan masih tersisa 7 bulan yang belum di bayarkan.

“Dan BLT tahun 2023 sampai bulan ini pun belum dibayarkan oleh kades Lerehoma”, ungkap Irsan Pagala, Rabu, 3 Mei 2023.

Dalam orasinya di depan kantor DPMD Konawe, Irsan Pagala menegaskan bahwa hal yang sama juga dilakukan oleh Kades Wundongohi. Pasalnya, Kades Wundongohi hanya membayarkan BLT masyarakatnya selama 7 bulan pada tahun 2022 sehingga tersisa 5 bulan yang belum terbayarkan di tahun 2022.

Sementara itu, di depan Kejaksaan Negeri Konawe, massa aksi diterima langsung oleh Kasi Intel Konawe dan menyampaikan bahwa pada hari Senin pihaknya akan memanggil Kades Lerehoma dan Kades Wundongohi untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Setelah melakukan unjuk rasa di BPMD Konawe dan Kejari Konawe, massa aksi langsung ke Polres Konawe untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana BLT oleh kades Lerehoma dan Wundongohi.

Sementara itu, Kepala Desa Lerehoma saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya dan pesan WhatsApp belum memberikan keterangan.(**)

Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim