Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 4 Mei 2023 09:59 WITA ·

Dugaan Penggelapan Dana BLT Desa Lerehoma dan Wundongohi Dilaporkan ke Polres Konawe


 Tanda bukti terima laporan. Foto: Istimewa Perbesar

Tanda bukti terima laporan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONAWE – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Lerehoma dan Desa Wundongohi Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe menjadi sorotan tajam dari Dewan Pengurus Daerah Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (DPD Lipan Sultra) Irsan Pagala.

Irsan menjelaskan bahwa pada tahun 2022 BLT tahap 1 dan tahap 2 hanya dibayarkan selama 5 bulan, oleh Kades Lerehoma dan masih tersisa 7 bulan yang belum di bayarkan.

“Dan BLT tahun 2023 sampai bulan ini pun belum dibayarkan oleh kades Lerehoma”, ungkap Irsan Pagala, Rabu, 3 Mei 2023.

Dalam orasinya di depan kantor DPMD Konawe, Irsan Pagala menegaskan bahwa hal yang sama juga dilakukan oleh Kades Wundongohi. Pasalnya, Kades Wundongohi hanya membayarkan BLT masyarakatnya selama 7 bulan pada tahun 2022 sehingga tersisa 5 bulan yang belum terbayarkan di tahun 2022.

Sementara itu, di depan Kejaksaan Negeri Konawe, massa aksi diterima langsung oleh Kasi Intel Konawe dan menyampaikan bahwa pada hari Senin pihaknya akan memanggil Kades Lerehoma dan Kades Wundongohi untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Setelah melakukan unjuk rasa di BPMD Konawe dan Kejari Konawe, massa aksi langsung ke Polres Konawe untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana BLT oleh kades Lerehoma dan Wundongohi.

Sementara itu, Kepala Desa Lerehoma saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya dan pesan WhatsApp belum memberikan keterangan.(**)

Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim