Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Nasional · 2 Mar 2025 17:42 WITA ·

Dugaan Pelanggaran PT Jagad di Konsel, dari Soal Kecelakaan Kerja hingga Penambangan Tanpa RKAB


 Koalisi Pemerhati Investasi Pertambangan (KPIP) saat menggelar aksi unjuk rasa ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Foto: Istimewa Perbesar

Koalisi Pemerhati Investasi Pertambangan (KPIP) saat menggelar aksi unjuk rasa ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA  – Koalisi Pemerhati Investasi Pertambangan (KPIP) menggelar aksi unjuk rasa ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kamis, 27 Februari 2025.

KPIP mendesak Ditjen Minerba dan Kemenaker melalui Ditjen Binwasnaker dan K3 agar memberikan sanksi tegas terhadap PT Jagad Rayatama (JR) dan PT Albar Jaya Bersama (AJB).

Koordinator KPIP, Habrianto mengatakan bahwa PT JR diduga kuat berkolaborasi dengan salah satu kontraktor miningnya PT AJB, dalam melakukan kegiatan penambangan sebelum mengantongi Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2025.

Lanjutnya, PT JR bersama PT AJB diduga telah melakukan penjualan ore nikel dengan menggunakan dokumen terbang salah satu perusahaan yang telah mengantongi RKAB di Kabupaten Konawe Selatan.

“Bagaimana bisa PT JR dan PT AJB nambang hingga menjual nikel, sementara setahu kami PT JR ini belum ada RKAB, pertanyaannya dokumen PT apa yang digunakan ?,” katanya.

Habrianto mngungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat setempat serta pantauan  di lapangan, kedua perusahaan tersebut diduga telah melakukan beberapa kali penjualan ore nikel sejak tahun 2024 hingga 2025 dengan menggunakan dokumen terbang.

Habri menegaskan, bahwa atas dasar tersebut pihaknya telah mendesak Ditjen Minerba agar segera memberikan sanksi tegas diantaranya tidak memberikan kuota RKAB tahun 2025.

Tak hanya itu, KPIP meminta Ditjen Minerba mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT JR serta mengeluarkan  rekomendasi pencabutan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT AJB, ke Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sementara itu, Koordinator II KPIP, Adit Saputra membeberkan bahwa dugaan penambangan hingga penjualan tanpa RKAB PT JR dan PT AJB semakin mencuat setelah adanya accident fatality K3 di WIUP PT JR hingga menyebabkan salah satu karyawan meninggal dunia.

Menurutnya, insiden kecelakaan kerja di WIUP PT JR diduga telah berulang kali terjadi, akan tetapi kerap disembunyikan dan tidak dilaporkan kepada instansi terkait.

“Insiden K3 di WIUP PT JR sudah berulang kali terjadi, namun yang muncul ke publik hanya dua kali diantaranya pada tanggal 21 Desember 2024 (salah satu karyawan/supir dump truck meninggal dunia) dan pada tanggal 12 Februari 2025 (salah satu karyawan/supir dump truck mengalami luka parah,” jelas Adit.

Sebelumnya, pada tanggal 2 Februari 2025 Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, Asnia Nidi mengeluarkan statement bahwa pihaknya menemukan adanya beberapa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Jagad Rayatama dan PT Albar Jaya Bersama (AJB).

Dimana, PT JR dan PT AJB diduga telah melanggar Undang-undang ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016.

Untuk itu, pihaknya mendesak Ditjen Binwasnaker dan K3 bekerjasama dengan Ditjen Teknik dan Lingkungan ESDM agar segera melakukan inspeksi dalam menelusuri terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan PT JR dan PT AJB.

Sementara itu, perwakilan Kemenaker Beti menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 agar aduan tersebut segera ditindaklanjuti.

Selain itu, pihaknya juga mengatakan bahwa akan segera bersurat ke Disnaker Sultra maupun Ditjen Teknik Lingkungan ESDM agar bekerja sama inspeksi terkait insiden K3 di WIUP PT JR.

“Kami akan segera  berkoordinasi dengan pimpinan dalam hal ini Ditjen Binwasnaker dan K3, setelah itu kami akan menyurat ke Disnaker Sultra serta di Ditjen Teknik dan Lingkungan ESDM agar aduan teman teman segera diatensi,” ucap Beti saat menerima perwakilan KPIP di Kantor Kemenaker.

Menanggapi tuntutan dari KPIP, perwakilan Ditjen Minerba menyampaikan bahwa PT JR telah mengantongi RKAB sejak tanggal 14 Juni 2024 dan tahun 2026, namun anehnya kedua perwakilan Ditjen Minerba itu enggan memperlihatkan RKAB PT JR.

“PT JR telah mengantongi RKAB sejak 14 Juni 2024 s.d tahun 2026, kami tidak bisa mempublis/memperlihatkan karena itu rahasia (privat),” tutupnya.

Kemudian, berdasarkan data yang diterima media ini dari Kadis ESDM Sultra Andi Azis melalui Kabid Minerba, Muhammad Hasbullah Idris pada 10 Februari 2025 hanya ada 64 Perusahaan yang mengantongi RKAB di Sultra. Hal itu berdasarkan tembusan dari Kementrian ESDM ke Dinas ESDM Sultra.

Namun dari data 64 Perusahaan di Sultra yang telah mengantongi RKAB tak terdapat nama PT Jagad Raya Tama.

Terkait hal tersebut media ini telah berusaha mengkonfirmasi ke salah satu Penanggung Jawab PT Jagad Rayatama melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.(red)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Segera Daftar! Kemenag Berikan Bantuan Masjid dan Musholla di 2025

9 Maret 2025 - 04:38 WITA

Tanggapan DPR RI Dapil Sultra Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

8 Maret 2025 - 21:56 WITA

PT TMMS dan Al Bahjah Siapkan Santri Penggerak Ekonomi Umat

8 Maret 2025 - 20:21 WITA

Tim Percepatan Pembentukan CDOB Konawe Timur Hadiri Munas III Forkonas

25 Februari 2025 - 21:43 WITA

Gaff Coffee Tempat Santai dan Ngopi Paling Rekomended di Kota Kendari

28 Januari 2025 - 22:08 WITA

Kalla Toyota Konsisten Rajai Market Share Otomotif Sulawesi Sepanjang Tahun 2024

15 Januari 2025 - 21:03 WITA

Trending di Edukasi