PENAFAKTUAL.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas 190 perusahaan di seluruh Indonesia, termasuk 24 perusahaan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Salah satu perusahaan yang dikenakan sanksi penghentian sementara di Sultra adalah PT Suria Lintas Gemilang (SLG).
Penghentian sementara ini berdasarkan surat yang diterbitkan Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) pada Kamis, 18 September 2025, yang ditandatangani oleh Tri Winarno.
Surat tersebut menjelaskan bahwa sanksi administratif ini diberikan karena perusahaan belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi, yang merupakan salah satu syarat penting dalam operasional pertambangan.
Dalam surat tersebut, Kementerian ESDM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan-peraturan ini menegaskan pentingnya jaminan reklamasi dalam kegiatan pertambangan untuk memastikan bahwa lingkungan dapat dipulihkan setelah kegiatan pertambangan selesai.
Sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan akan batal secara otomatis jika perusahaan telah memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan mendapatkan surat penetapan dokumen rencana reklamasi. Artinya, perusahaan yang dikenakan sanksi harus segera memenuhi kewajiban tersebut untuk dapat melanjutkan aktivitas penambangannya.
Namun, tampaknya PT SLG belum mengetahui tentang surat penghentian sementara ini. Pihak PT SLG yang dikonfirmasi melalui telepon belum mengetahui surat tersebut.
Humas PT SLG, Andi, mengaku belum memiliki salinan surat tersebut karena sedang cuti. Sementara itu, Wakil Direktur PT SLG, Akbar Machmuddin, menyatakan bahwa aktivitas penambangan masih berjalan seperti biasa dan belum mengetahui tentang surat Kementerian ESDM Dirjen Minerba.
Dengan demikian, PT SLG dan perusahaan lainnya yang dikenakan sanksi penghentian sementara harus segera memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan mematuhi peraturan yang berlaku untuk dapat melanjutkan aktivitas penambangannya. Kementerian ESDM akan terus memantau dan mengawasi kegiatan pertambangan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan baik dan tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.









